ASN Tak Netral di Masa Kampanye Terancam 3 Tahun Penjara-Denda Rp36 Juta

ASN Tak Netral di Masa Kampanye Terancam 3 Tahun Penjara-Denda Rp36 Juta

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 28 Okt 2023 23:30 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Muhammad Hamka
Foto: Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Muhammad Hamka. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Muhammad Hamka mewanti-wanti pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut untuk tidak melanggar netralitas pada Pemilu 2024. Hamka mengatakan pejabat ASN harus menjaga netralitasnya tidak hanya selama masa kampanye tapi juga tahapan sebelum masa kampanye.

Ia mengatakan pejabat yang tak netral selama masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 terancam pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ketika itu (pelanggaran netralitas) terjadi di masa kampanye maka oleh UU Nomor 7 tahun 2017 akan diberi sanksi pidana," tegas Hamka dalam kegiatan Media Gathering Bawaslu Manggarai Barat dengan insan pers di Labuan Bajo, Sabtu (28/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Pasal 547, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," lanjut Hamka mengutip bunyi Pasal 547 UU Pemilu tersebut.

Sementara aturan untuk ASN, tertuang pada Pasal 494 yang berbunyi setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan Bawaslu tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye. Jika pelanggaran netralitas ASN dilakukan sebelum masa kampanye, Bawaslu hanya akan meneruskan kepada Komisi ASN untuk diberikan penindakan.

"Sebelum tahapan kampanye, memang kami Bawaslu tidak diberikan ruang yang cukup untuk melakukan penindakan kecuali masuk pada tahapan kampanye. Kalau misalnya sekarang (sebelum masa kampanye) ada laporan dari masyarakat yang bisa kami lakukan memanggil yang bersangkutan meminta klarifikasi, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka kami akan teruskan ke Komisi ASN," jelas Hamka.




(hsa/hsa)

Hide Ads