Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota membekuk lima pelaku pencurian hewan ternak sapi dan kambing. Adapun, empat orang di antaranya menyasar ternak sapi milik warga dan beraksi menggunakan senjata tajam.
"Sedikitnya ada 4 orang kawanan pencuri ternak sapi yang beraksi di Kelurahan Nitu, Kecamatan Raba Kota Bima sudah kita tangkap," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin kepada detikBali, Minggu (22/10/2023).
Keempat komplotan pencuri sapi itu berinisial AN (48), dan BR (51), ID (40), dan YS (34). Menurut Jufrin, keempat orang tersebut melancarkan aksinya di sebuah lahan kosong atau area pelepasan ternak pada Kamis sore (19/10/2023). Mereka mengangkut sapi dengan menggunakan mobil pikap sembari membawa senjata tajam jenis golok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawanan pencuri sapi ini beraksi mencuri dan mengangkut sapi jantan milik seorang warga dengan menggunakan mobil pikap. Pada saat itu, kebetulan ada banyak orang yang melihat," jelasnya.
Mendapatkan laporan hewan ternak warga yang hilang, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas para pelaku. Komplotan itu akhirnya ditangkap pada Sabtu (21/10/2023). Kini, keempat pencuri sapi itu telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan ada satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi, sepeda motor, dan senjata tajam yang mereka gunakan," tuturnya.
Selain membekuk empat komplotan pencuri sapi, Polres Bima Kota juga menangkap seorang pencuri ternak kambing berinisial SA. Pria berusia 21 tahun itu dibekuk setelah sempat kabur selama dua bulan.
Jufrin menuturkan SA mencuri tiga kambing dari kandang warga. Kambing-kambing curian itu kemudian dijual mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Menurut Jufrin, SA menjalankan aksinya pada awal Agustus lalu. Mula-mula, SA masuk dan mengambil tiga ekor kambing bersama satu orang rekannya yang masih kabur.
"Korban mengetahui kambingnya hilang setelah mengecek kadang. Terdapat dua ekor kambing betina dan satu ekor kambing jantan telah hilang," ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui pelaku pencurian kambing itu. Awalnya, polisi menginterogasi seorang pembeli kambing dengan harga Rp 3,1 juta. Dari situ, polisi terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan SA.
Kepada polisi,SA mengaku mencuri ternak bersama seorang temannya berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi. "Pelaku utama inisial SA ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tawali, Kecamatan Wera, pada Jumat (21/10/2023) kemarin," ungkap Jufrin.
(iws/iws)