Komplotan Pencuri Gasak Barang WNA Dibekuk, Niat Beraksi Saat MotoGP

Komplotan Pencuri Gasak Barang WNA Dibekuk, Niat Beraksi Saat MotoGP

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 05 Okt 2023 19:02 WIB
Tiga komplotan pencuri di Mataram dibekuk, Kamis sore (5/10/2023). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Tiga komplotan pencuri di Mataram dibekuk, Kamis sore (5/10/2023). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Komplotan pencuri yang menggasak barang milik warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony JR alias John Barbort (57) dibekuk tim Puma Polresta Mataram. Ketiga pelaku adalah EA (43) residivis asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; JP (36) asal Kota Lhoksumawe, Aceh; dan DA (29) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ketiga pelaku menggasak barang elektronik milik Anthony di dalam mobil saat berkunjung ke Epicentrum Mall Kota Mataram pada Kamis (28/9/2023). Mereka mencuri dengan cara mencongkel mobil milik guide bernama Deni Apnansyah, yang mengantar Anthony ke Epicentrum Mall.

"Kejadiannya sekitar jam 19.00 Wita. Saat itu mobilnya diparkir di area parkir Epicentrum Mall Mataram," kata Yogi saat jumpa pers, Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku beraksi saat Anthony sedang belanja dan makan di salah satu tenant di Mataram Mall bersama guide-nya. Mobil tersebut diparkir dalam keadaan terkunci.

Sekitar pukul 20.30 Wita, Deni melihat mobilnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan dashboard dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa mobil, dia melihat barang-barang yang ada di dalam mobil hilang.

ADVERTISEMENT

"Ada banyak barang-barang hilang. Ada tas punggung, 2 laptop, 1 tas, 1 handphone. Korban alami kerugian sebesar Rp 50 juta," ungkap Yogi.

Setelah mendapat laporan, tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan pengejaran ketiga pelaku hingga ke Pulau Sumbawa. Satu pelaku ditangkap di wilayah Narmada Lombok Barat, dua di antaranya diamankan di Kabupaten Dompu.

"Jadi dua orang sembunyi di Dompu yaitu DA dan EA. Sedangkan JP, kami amankan di Narmada," jelas Yogi.

Selain itu, ketiga pelaku rupanya berniat beraksi kembali di wilayah Pulau Sumbawa di Kota Bima. "Dari keterangan pelaku ini juga berencana akan nonton MotoGP. Di sana mereka akan beraksi," ungkap Yogi

Yogi mengatakan komplotan pencurian ini berjumlah empat orang. Dari tiga pelaku yang diamankan, satu orang pelaku masih melarikan diri.

"Satu berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Mereka ini bergerak spontan saja. Membuka kendaraan korban dengan cara dibongkar. Jadi mereka ini santai monitor sekitar sebelum beraksi," kata Yogi.

Kini JA, DP, dan EA telah diamankan bersama barang bukti satu buah tas, satu tas cover laptop, dua laptop Macbook Pro dan merek DELL. "Para pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkas Yogi.




(nor/hsa)

Hide Ads