Kepolisian Resor (Polres) Bima mengungkap kronologi pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP oleh dua teman prianya berinisial M (16) dan G (14). Perbuatan asusila itu dilakukan di semak-semak pegunungan Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (17/10/2023).
Korban awalnya hendak mengikuti kemah Pramuka di sekolahnya bersama guru dan teman-temannya. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban dijemput dari rumahnya dan berangkat menuju sekolah.
"Awalnya korban dijemput sama temannya bernama N untuk kegiatan pramuka," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin Sabtu (20/10/2023).
Sesampainya di sekolah, ternyata perlengkapan kemah korban ada yang tertinggal. Ia pun diantar oleh rekannya berinisial P untuk mengambil perlengkapan tersebut.
Di tengah jalan, korban dicegat oleh pelaku M dan G. Sementara itu, rekan korban berinisial P dipaksa untuk putar balik.
"Para pelaku langsung membawa korban menuju gunung Desa Nggelu dan melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian," imbuh Jufrin.
Seusai melancarkan aksi bejatnya, M dan G bergegas melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri di semak-semak tersebut. Korban yang ditemukan oleh teman-temannya lalu diantar pulang ke rumah.
Kasus pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh orang tua korban. Polisi akhirnya menangkap M dan G pada Rabu (18/10/2023).
"Korban sudah diambil keterangannya dan para terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota," tandas Jufrin.
Simak Video "Video Bareskrim Pertemukan Ko Erwin dengan Tersangka Lain Kasus Narkoba Bima"
(iws/gsp)