Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melayangkan teguran ketiga kepada pemilik vila di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Jika teguran ketiga itu tak diindahkan, maka vila bodong milik warga negara asing (WNA) yang dibangun di atas tanah negara itu akan dibongkar.
Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menegaskan seluruh pembangunan wajib sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sebelum melayangkan peringatan terakhir, ia mengaku telah melayangkan teguran pertama dan kedua kepada WNA pemilik vila tersebut.
"Apabila belum ada tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami menunggu kebijakan dari pimpinan dan tim yustisi, terkait perintah yang dilakukan, pembongkaran atau diskresi," ungkap Leo dikonfirmasi detikBali, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Leo, seluruh proses perizinan pembangunan vila tersebut berproses di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana. "Nanti setelah teguran ketiga ini, empar hari ke depan kami akan kembali melakukan pengecekan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta memastikan bangunan vila milik WNA di Pantai Pebuahan tidak berizin. Selain menggunakan sepadan pantai, vila tersebut juga berdiri di tanah negara. Menurutnya, meksipun pemilik vila mengajukan permohonan izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana pasti menolaknya.
"Kami dari segi teknis tata ruang, sudah pasti tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Yang pasti di sana tidak berizin," tegas Sudiarta.
(iws/gsp)