Satpol PP Layangkan Peringatan Terakhir sebelum Bongkar Vila WNA di Pebuahan

Jembrana

Satpol PP Layangkan Peringatan Terakhir sebelum Bongkar Vila WNA di Pebuahan

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 12 Okt 2023 14:57 WIB
Satpol PP JembranaΒ melayangkan surat teguran ketiga terhadap pembangunan vila tanpa izin milik WNA di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (12/10/2023). (Foto: Dok. Satpol PP Jembrana)
Satpol PP JembranaΒ melayangkan surat teguran ketiga terhadap pembangunan vila tanpa izin milik WNA di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (12/10/2023). (Foto: Dok. Satpol PP Jembrana)
Jembrana -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melayangkan teguran ketiga kepada pemilik vila di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Jika teguran ketiga itu tak diindahkan, maka vila bodong milik warga negara asing (WNA) yang dibangun di atas tanah negara itu akan dibongkar.

Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menegaskan seluruh pembangunan wajib sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sebelum melayangkan peringatan terakhir, ia mengaku telah melayangkan teguran pertama dan kedua kepada WNA pemilik vila tersebut.

"Apabila belum ada tindak lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami menunggu kebijakan dari pimpinan dan tim yustisi, terkait perintah yang dilakukan, pembongkaran atau diskresi," ungkap Leo dikonfirmasi detikBali, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Leo, seluruh proses perizinan pembangunan vila tersebut berproses di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana. "Nanti setelah teguran ketiga ini, empar hari ke depan kami akan kembali melakukan pengecekan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta memastikan bangunan vila milik WNA di Pantai Pebuahan tidak berizin. Selain menggunakan sepadan pantai, vila tersebut juga berdiri di tanah negara. Menurutnya, meksipun pemilik vila mengajukan permohonan izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana pasti menolaknya.

"Kami dari segi teknis tata ruang, sudah pasti tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Yang pasti di sana tidak berizin," tegas Sudiarta.




(iws/gsp)

Hide Ads