Vila Bodong Milik WNA di Pantai Pebuahan Akan Dibongkar

Jembrana

Vila Bodong Milik WNA di Pantai Pebuahan Akan Dibongkar

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 21:48 WIB
Kepala Dinas PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta ditemui detikBali, Rabu (20/9/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Kepala Dinas PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta ditemui detikBali, Rabu (20/9/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Vila milik warga negara asing (WNA) yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Kecamatan Negara, terancam dibongkar untuk pembangunan revetment (pelindung pantai). Vila tersebut dibangun di atas tanah negara dan tidak memiliki izin pembangunan alias bodong.

Kepala Dinas PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan pembangunan revetment Pantai Pebuahan sudah dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Bali-Penida sebesar Rp 48,3 miliar.

"Panjang revetment yang akan dibangun sepanjang 1,9 kilometer. Artinya, permasalahan abrasi di Pantai Pebuahan akan tuntas di tahun 2024," kata Sudiarta ditemui detikBali, Rabu (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudiarta mengakui keberadaan vila tanpa izin tersebut menjadi kendala dalam pembangunan revetment. Selain itu, lokasi vila berada tepat di lokasi abrasi yang paling parah dan berbahaya. Vila tersebut sudah dipastikan terkena jalur revetment.

"Kami akan lakukan komunikasi dengan pihak vila. Kami akan lakukan pendekatan persuasif dulu. Seandainya tidak tercapai, kami akan memakai aturan, potensi dibongkar itu pasti karena itu terkena jalur," ujar Sudiarta.

ADVERTISEMENT

Selain vila bodong, Sudiarta menyebut ada beberapa bangunan lain yang juga akan dibongkar untuk pembangunan revetment, yaitu musala, lesehan, dan beberapa bangunan lainnya.

"Jumlah bangunan yang akan dibongkar masih belum pasti. Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR," kata Sudiarta.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menyegel bangunan vila milik WNA di pesisir Pantai Pebuahan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Selasa (19/7/2023). Penyegelan bangunan vila milik WNA tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads