Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan AAL, pelaku yang menyebarkan foto dan video syur istrinya kepada pria lain berinsinial JD, sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor LP/B/251/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 29 Agustus 2023.
"Iya sudah jadi tersangka. Saat ini, kami amankan di rumah tahanan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada detikBali, Kamis (5/10/2023).
Yames menyebut ada lima foto dan satu video syur yang direkam oleh ALL, itu tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya berinsial TPML. Sementara satu videonya diketahui istrinya, namun istrinya tak menyangka, jika video syur tersebut dikirim ke JD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga foto dan video tersebut sempat viral di salah satu grup Facebook jual beli barang di Alor," ungkapnya.
Yames mengungkap pria yang berasal dari Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT itu dijerat dengan Pasal 29, Junto Pasal 4, ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
"Unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap tersangka AAL yang diduga keras melakukan tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Polisi juga masih menyelidiki akun Facebook milik JD agar mengungkap pelaku yang sebenarnya.
Diketahui, AAL mengirim foto dan video saat berhubungan badan dengan istrinya kepada JD. Awalnya, AAL mengirim video syur itu kerena dijanjikan yang Rp 2 juta oleh JD.
Belakangan, bukan uang yang didapatkan, AAL malah diperas. Dia dipaksa mengirim uang Rpm 1 juta kepada JD. Jika permintaan itu tak dipenuhi, maka JD akan menyebarkan foto dan video syur itu ke media sosial.
Benar saja, karena permintaan tak dituruti, foto dan video syur AAL bersama istrinya viral di Facebook.
(dpw/hsa)