Lima anggota Polres Manggarai Barat mengendarai kendaraan tanpa membawa SIM dan STNK. Ada juga yang tidak membawa KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
Mereka terjaring operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktiblin) yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat di pintu masuk Mapolres Manggarai Barat, Rabu (4/10/2023).
"Dalam operasi Gaktiblin ini ditemukan lima personel yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) maupun kelengkapan data diri (KTP dan KTA)," kata Kasi Propam Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budiarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan anggota polisi yang berkendara tanpa SIM maupun STNK tidak ditilang. Mereka wajib melengkapi surat-surat kendaraannya sebelum dibawa pulang.
"Diberikan tindakan disiplin dan disuruh untuk lengkapi dokumen yang kurang sebelum membawa pulang kendaraannya," ujar Budiarta.
Ia menjelaskan operasi Gaktiblin itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam berkendara sehingga menjadi teladan bagi masyarakat. Operasi itu dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tak hanya bintara, perwira juga diperiksa dalam operasi tersebut.
"Diharapkan operasi Gaktiblin dilaksanakan secara intensif guna meminimalkan pelanggaran anggota Polri khususnya personel Polres Manggarai Barat dalam melaksanakan tugas kepolisian sehari-hari," tandas Budiarta.
(hsa/nor)