5 Polisi Terjaring Operasi, Berkendara Tanpa SIM-STNK

Manggarai Barat

5 Polisi Terjaring Operasi, Berkendara Tanpa SIM-STNK

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 04 Okt 2023 19:17 WIB
Propam melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan diri anggota Polres Manggarai Barat, Rabu (4/10/2023).
Foto: Salah seorang anggota Polres Manggarai Barat saat operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan, Rabu (4/10/2023). (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Lima anggota Polres Manggarai Barat mengendarai kendaraan tanpa membawa SIM dan STNK. Ada juga yang tidak membawa KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

Mereka terjaring operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktiblin) yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat di pintu masuk Mapolres Manggarai Barat, Rabu (4/10/2023).

"Dalam operasi Gaktiblin ini ditemukan lima personel yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) maupun kelengkapan data diri (KTP dan KTA)," kata Kasi Propam Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budiarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan anggota polisi yang berkendara tanpa SIM maupun STNK tidak ditilang. Mereka wajib melengkapi surat-surat kendaraannya sebelum dibawa pulang.

"Diberikan tindakan disiplin dan disuruh untuk lengkapi dokumen yang kurang sebelum membawa pulang kendaraannya," ujar Budiarta.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan operasi Gaktiblin itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam berkendara sehingga menjadi teladan bagi masyarakat. Operasi itu dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tak hanya bintara, perwira juga diperiksa dalam operasi tersebut.

"Diharapkan operasi Gaktiblin dilaksanakan secara intensif guna meminimalkan pelanggaran anggota Polri khususnya personel Polres Manggarai Barat dalam melaksanakan tugas kepolisian sehari-hari," tandas Budiarta.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads