Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Taub, Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), SEEH bisa diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia disebut menganiaya tiga murid, dan memaksa mereka menelan kertas.
Polsek Kualin berencana memanggil SEEH untuk mengklarifikasi kasus yang viral itu. Hanya saja, sampai kini polisi belum bisa memastikan apakah kejadian itu benar terjadi atau tidak.
"Karena kita belum pastikan kejadian itu betul atau tidak sehingga besok kita panggil untuk klarifikasi. Bila dalam hasil klarifikasi dan penyelidikan menemukan adanya tindakan pidana maka pelaku akan ditindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar, kata Ariasandy, perbuatan SEEH itu sudah jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Sehingga ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara. Saat ini Polda NTT masih menunggu laporan dari Polsek soal perkembangan penyelidikan kasus ini.
"Perkembangan dari Polsek seperti apa nanti kami sampaikan. Ini kan korbannya masih anak-anak sehingga kami akan libatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," terangnya.
Dia mengaku kasus itu sedang ditangani oleh Polsek Kualin. Perkembangannya polisi sudah memeriksa dua saksi korban mengenai kejadian tersebut.
"Dalam hal ini kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan terhadap dua saksi korban," imbuhnya.
Sebelumnya, SEEH diduga menganiaya tiga siswanya AB, SB, dan JT. Mereka disuruh menjilat tembok, pintu, kaca, memakan hingga menelan kertas pada Senin siang (18/9/2023) di halaman maktab.
Kapolsek Kualian Ipda Faizal Alang menjelaskan selain memerintahkan menjilat bagian bangunan dan memakan kertas, SEEH memukul lengan bagian belakang tiga muridnya itu dengan kayu.
"Hingga mengakibatkan memar pada tubuh korban (AB, SB, dan JT)," tuturnya saat dihubungi detikBali, Jumat (29/9/2023).
(dpw/hsa)