Seorang pencuri lintas kabupaten di daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pemuda pengangguran dengan inisial AB alias Arsen (28) itu sudah 15 kali melakukan aksi pencurian di sejumlah Kabupaten di Flores. Arsen mencuri dompet hingga sepeda motor.
"Terduga pelaku mengakui telah mencuri di 13 lokasi di Kabupaten Manggarai Barat, satu lokasi di Kabupaten Ngada dan satu lokasi lainnya di Kabupaten Flores Timur," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Minggu (24/9/2023).
Wahyu mengatakan Arsen ditangkap Unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (21/09/2023). Ia ditangkap setelah seorang warga Labuan Bajo melaporkan kehilangan handphone dan uang Rp 3 juta ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi Arsen sebagai pelaku pencurian. Warga Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang berdomisili di Labuan Bajo itu, akhirnya diringkus saat berada di kawasan Hotel Siola Labuan Bajo.
Polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Supra X 125, tiga handphone berbagai merek, satu set kunci, sebilah pisau, tiga buah alat charger handphone berbagai merek,dan tiga STNK sepeda motor.
Arsen telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Wahyu.
(dpw/dpw)