Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang pedagang perempuan berinisial LM (45) oleh Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin berujung damai. Firamudin dan ML berdamai di Polres Sikka dan disaksikan keluarga korban pada Jumat (22/9/2023).
"Sudah damai di kantor polisi," kata LM singkat saat dikonfirmasi detikBali via telpon, Sabtu (23/9/2023).
detikBali berusaha mengonfirmasi upaya damai yang dilakukan oleh Firamudin dan LM. Namun, Firamudin belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono juga enggan berkomentar terkait proses damai antara Firamudin dan LM. "Kalau masalah ini, langsung ke Ibu Hajjah itu lebih bagus," kata Margono singkat.
Sebelumnya, kuasa hukum LM, Meridian Dado, mengungkapkan percobaan pemerkosaan itu dilakukan AKP Firamudin di salah satu rumah di kebun yang berlokasi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/9/2023).
"Di kebun itu ada satu rumah, pelaku sedang menggembala kudanya. Di situ (korban) dilecehkan, ditarik masuk, dipaksa berhubungan intim," kata Meridian Dado, Senin (18/9/2023).
Menurut Meridian, LM berusaha melawan Firamudin. Namun, perwira pertama Polri itu tetap mencium LM dan melecehkan perempuan kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial itu kemudian dilaporkan ke Polres Sikka. Polisi juga memintai keterangan empat saksi, mulai dari penjaga kandang, tukang ojek, dan suami pelapor.
Firamudin akhirnya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Sikka. Sebelum itu, Propam Polres Sikka juga disebut langsung memeriksa Firamudin.
(iws/iws)