Sebanyak tiga parang, satu pisau, dan satu pucuk senapan angin diamankan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Operasi Pekat Turangga. Operasi tersebut menyasar senjata tajam (sajam), pengedaran narkoba, dan premanisme di ruas Jalan Timor Raya, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (21/9/2023).
Ketua Tim Satgas I AKP Yohny Makandolu mengatakan sajam dan senapan angin yang diamankan dalam kondisi rusak. Hasil interogasi terhadap para pemilik sajam dan senapan angin, mereka mengaku hanya dipergunakan untuk berkebun dan mencari makanan ternak.
"Satu unit senapan angin yang ditemukan ternyata dipergunakan untuk melindungi pertanian dari serangan burung pengganggu," jelas Yohny, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohni menyebut sajam dan senapan angin itu tidak disita, namun pemiliknya membuat surat pernyataan tertulis sebagai pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran. Mereka juga diberikan pesan Kamtibmas agar memastikan penggunaan senjata sesuai dengan peruntukannya.
"Kami kembalikan kepada pemiliknya masing-masing namun dengan catatan dipergunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Yohni menerangkan tindakan tegas dan imbauan itu merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat jelang Pemilu 2024. Kemudian, memastikan penggunaan senjata tajam sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami harapkan dengan langkah ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi senjata," imbuhnya.
(nor/iws)