Polresta Kupang Kota mengungkap kronologi tawuran di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/9/2023). Peristiwa itu menewaskan Roy Herman Bole (39) akibat ditikam. Sementara, empat sepeda motor ludes terbakar.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto menjelaskan kejadian itu berawal saat pelapor atas nama Ricard Maraden bersama sejumlah temannya ke tempat kejadian perkara (TKP). Tujuannya untuk mengukur tanah milik pemberi kuasa kepada pelapor dan penasihat hukum.
Ketika itu, puluhan orang datang ke lokasi. Mereka sempat berdialog dengan Ricard dan kawan-kawan, tapi tidak ada titik temu. Kemudian, saat Ricard bersama dengan teman lainnya masih bertahan di TKP, tiba-tiba dilempari batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah orang terus berdatangan dengan membawa parang, pisau, busur panah, dan batu. Mereka melempar Ricard dan teman-temannya.
Karena ketakutan, Ricard bersama teman-temannya langsung berlari ke arah Jalan Timor Raya untuk menyelamatkan diri dan menumpangi mobil pikap. Korban Roy Herman juga ikut berlari, namun tidak sempat naik mobil pikap.
"Sehingga para pelaku terus mengejarnya lalu menganiaya hingga tewas," jelas Krisna kepada detikBali, Minggu (17/9/2023).
Saat ini, empat orang terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Krisna menegaskan saat ini empat orang pelaku sudah ditangkap. Mereka di antaranya VX (45), ITO (32), YOSM (39), dan MA (35) sebagai pelaku penikaman. Penangkapan itu didasari laporan polisi nomor LP/B/777/IX/2023/Polresta Kupang Kota pada Jumat (15/2023) yang dilaporkan oleh Ricard Maraden.
"Saat ini, empat orang pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Kupang Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Krisna menyebut dari hasil penyelidikan awal, tim gabungan berhasil menangkap VX di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sedangkan ITO, MA, dan YOSM ditangkap di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
"Jadi, para pelaku itu, kami tangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Kupang," imbuhnya.
(hsa/hsa)