Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat menganiaya sekuriti BRI, Guido Andre Sadi (21), Rabu (13/9/2023). Pemicunya, Guido menegur Ivans yang memakai helm saat masuk ke ruang ATM BRI yang berada di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berikut fakta-fakta Kapolsek Komodo menghajar sekuriti BRI.
Kronologi
Guido menceritakan awalnya Ivans datang menggunakan sepeda motor. Dia langsung masuk ke ruangan ATM tanpa melepas helm. Karena ada aturan dilarang pakai helm, Guido lantas memperingatkan Ivans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak, kalau mau masuk ke ATM jangan pakai helm, kasih keluar helm (lepas helm). Dia tidak kasih keluar helm. Awalnya kasih keluar terus pakai lagi. Terus dia bilang aman saja. Habis itu saya tinggalkan mesin ATM masuk ke dalam (kantor BRI) mau ikut briefing," ungkap Guido seusai membuat laporan di Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu siang.
Selepas briefing, sejumlah polisi datang ke kantor BRI memanggil Guido untuk menemui Ivans di kantornya. Saat Guido hendak meminta izin ke pimpinannya untuk berangkat ke kantor Polsek Komodo, Ivans tiba-tiba muncul di dekatnya. Ivans disebut Guido memanggil namanya dengan nama salah satu hewan.
Pengakuan Guido, Ivans memukulnya di sepanjang jalan dari ATM BRI hingga kantor Polsek Komodo. Penganiayaan terhadap Guido berlanjut hingga di ruang tahanan Polsek Komodo.
Pemuda asal kampung Rentung, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai itu ditinju dan disikut di bagian wajah dan rahang. Guido juga dipukul pakai sandal.
Guido Berlutut Minta Maaf
Guido mengungkap ia dianiaya hingga ke ruangan sel Polsek Komodo. Di dalam sel, katanya, penganiayaan dilakukan lebih parah.
"Di situ (dalam sel) lebih parah saya dipukul. Pukul di ruangan sel pakai tangan, di pipi pakai sandal juga," urai Guido yang masih mengeluhkan rasa sakit di bagian rahangnya," ungkapnya.
Guido mengaku sempat berlutut meminta maaf kepada Ivans untuk menghentikan penganiayaannya, tapi tak digubris oleh Ivans. "Pas dia pukul saya minta 'Bapak, kalau saya ada salah saya minta maaf. Tapi dia bilang gara-gara kamu saya punya ATM blokir. Bapak, kalau saya ada salah saya minta maaf, terus dia pukul terus pakai sandal, pakai tangan," ujar Guido.
Guido mengaku menjalankan tugasnya menegur Ivans karena aturan tak boleh memakai helm saat masuk ke bilik ATM. Larangan lainnya, tak boleh memakai topi dan kacamata.
Kapolsek Ngaku Kesal Sampai Salah Pencet PIN
Ivans mengatakan akibat ditegur Guido, dia sampai salah mengetik PIN ATM. Padahal dia harus sesegera mungkin mengirim uang untuk ayahnya yang sedang sakit berat. Ia mengaku ditegur saat sedang memencet PIN ATM. Dia kesal akan hal itu.
"Dia tegur, jadi saya salah ketik PIN ATM," kata Ivans.
Pada saat itu juga Ivans mengaku sedang banyak pikiran dengan kondisi ayahnya yang sedang sakit. "Saya terlalu banyak pikiran. Bapak saya koma. Sudah dua minggu ini saya pikirkan beliau. Semoga bapak saya baik-baik saja," ujarnya.
Kapolsek Minta Maaf-Damai
Ivans mengaku bersalah telah menganiaya Guido. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Guido. Permintaan maaf juga disampaikannya kepada masyarakat luas.
"Ya (minta maaf), saya mengakui kesalahan, khilaf saya," ujar Ivans, Rabu malam (13/9/2023).
Ivans mengatakan kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah dirinya dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Guido. Ivans menyebut Guido sepakat berdamai dengannya. Keduanya saling meminta maaf.
Proses Etik Tetap Jalan
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko menegaskan Ivans akan diproses dugaan pelanggaran kode etik hingga pidana.
"Upaya yang sudah kami lakukan dari Propam sedang proses, mendalami. Karena ada ketentuan bahwa ketika seorang anggota Polri melakukan pelanggaran itu sanksinya dobel; disiplin atau kode etik, dan kalau korban melaporkan tindak pidananya tentunya kita proses, kami tindak lanjuti," kata AKBP Ari Satmoko, Rabu (13/9/2023).
Dia menegaskan proses di Propam tengah berjalan. Dia juga memastikan seluruh proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif.
Ia mengatakan jika pun kedua pihak menyelesaikan kasus itu dengan mediasi dan berujung damai, Ivans tetap diproses etik.
"Itu kan beda (mediasi dan kode etik), permasalahannya beda, penanganannya berbeda. Kalau mediasi ada inisiatif untuk mediasi datangnya dari para pihak mereka yang berkepentingan, silakan saja. Disiplinnya, ya itu tetap berjalan," kata Satmoko.
(nor/nor)