Satreskrim Polresta Kupang Kota menangkap seorang remaja bernama Narko di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa dini hari (5/9/2023). Pria berusia 18 tahun itu dibekuk lantaran menikam seorang pemotor bernama Yehezkial Tempessy.
"Pelaku (Narko) menikam korban dengan pisau di paha bagian kiri dan lutut kanan," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, Selasa sore.
Krisna menuturkan kepolisian bergerak dan melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Tak butuh waktu lama, polisi pun dapat melacak keberadaan Narko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti satu buah pisau bergagang kayu warna biru dan satu unit mobil Avanza warna silver," imbuhnya.
Krisna menuturkan kejadian itu berawal saat Yehezkiel mengendarai sepeda motor bersama rekannya bernama Marta Lewar. Saat tiba di TKP, Yehezkiel dan temannya itu melihat ada keributan. Mereka pun memutuskan untuk kembali pulang.
Saat dalam perjalanan pulang itulah, Krisna melanjutkan, Yehezkiel dan Marta dikejar mobil Avanza yang lantas mengadangnya. Karena ketakutan, Yehezkiel dan Marta bergegas kabur meninggalkan sepeda motornya.
Narko yang naik mobil Avanza itu bersama dua orang rekannya terus mengejar Yehezkiel. Saat Yehezkiel terjatuh, Narko langsung menikamnya menggunakan pisau hingga mengakibatkan luka tusuk pada paha kiri dan lutut kanan.
Krisna menegaskan polisi masih mendalami motif kasus penikaman tersebut. Menurutnya, Narko dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Saat ini sudah diamankan di Mapolesta kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
(iws/gsp)