Ambil Paket Sabu di Kantor Jasa Ekspedisi Labuan Bajo, Pria Asal Bali Ditangkap

Manggarai Barat

Ambil Paket Sabu di Kantor Jasa Ekspedisi Labuan Bajo, Pria Asal Bali Ditangkap

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 05 Sep 2023 16:09 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Manggarai Barat -

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap IW alias Detha (33) karena menerima paket berisi sabu di salah satu jasa ekspedisi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos A.D. Siok mengatakan pria asal Tabanan, Bali, yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, itu ditangkap sesaat setelah mengambil paket sabu yang dikirim dari Bandung. Detha ditangkap pada Senin (4/9/2023).

"Terduga pelaku datang mengambil paket dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," kata Theos, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Detha berawal dari informasi masyarakat bahwa ada paket dari Bandung melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisi sabu-sabu. Informasi itu diperoleh sekitar dua jam sebelum dia ditangkap.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu orang yang akan mengambil paket tersebut. Detha akhirnya berhasil ditangkap.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto satu gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam," kata Theos.

Ia mengatakan Detha dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan Detha adalah kasus kedua pengungkapan kasus narkotika di Labuan Bajo dalam rentang waktu empat hari pada September 2023. Sebelumnya pada 1 September 2023, Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap seorang pemuda asal Bima, NTB, yang membawa sabu di pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

Sementara itu penangkapan penerima narkortika yang dikirim melalui jasa ekspedisi adalah kasus kedua di Labuan Bajo tahun ini. Sebelumnya, pada 21 Januari 2023, seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial MHJ juga dibekuk polisi karena menerima paket berisi ganja di kantor jasa ekspedisi di Labuan Bajo. Ganja itu dikirim dari Bali.




(dpw/gsp)

Hide Ads