Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penghujung masa jabatannya. Lutfi akan purna tugas sebagai Wali Kota Bima, 26 hari lagi.
"Sisa waktu kami tinggal menghitung 26 hari. Kurang sebulan," kata Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, Rabu (30/8/2023).
Lutfi dan Sofyan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada 26 September 2018. Kini masa jabatan mereka akan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan meminta doa agar wali kota baik-baik saja dalam menghadapi proses hukum. "Kita doakan (Wali Kota) semuanya baik-baik sajalah," pintanya.
Sofyan menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada KPK.
"Itu kan proses penegakan hukum oleh KPK. Kami tidak boleh menilai seperti apa. Kami serahkan ke KPK karena memang itu bagian dari proses penegakan hukum. Percayalah pada proses itu," kata Sofyan.
Menurut Sofyan penetapan tersangka itu merupakan langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum soal perkara yang dihadapi oleh Muhammad Lutfi.Pun begitu, dia mengeklaim Muhammad Lutfi ke Jakarta dalam rangka dinas.
"Posisi Pak Wali Kota? Sekarang dia di Jakarta dalam rangka tugas. Walaupun status tersangka, dia masih sebagai Wali Kota," katanya.
Respons Gubernur NTB, baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengaku terkejut mendengar ditetapkannya Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Pun begitu, pihaknya tak akan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Sebab, kata dia, tugas Wali Kota Bima sementara waktu bakal diambil alih oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan.
"Kan ada Wakil Wali Kota," ucapnya.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi kami serahkan kepada proses hukum," ujar Zul, sapaannya.
Dikutip dari detikNews, KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Hal tersebut diungkap oleh sumber detikcom.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bisa menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut penyidikan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," kata Ali Fikri seperti dilansir dari detikNews, Selasa (29/8/2023).
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik), Kota Bima, Mahfud membenarkan jika Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Lutfi, Selasa pagi kemarin.
"Iya benar, saat ini KPK sedang menggeledah ruangan Wali Kota Bima," tuturnya kepada detikBali, Selasa.
Simak Video "Video: PDIP soal Anies Kritik Presiden RI Absen di Forum PBB"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)