Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah berupaya menyehatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Upaya itu juga dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD NTB Tahun Anggaran 2022 yang merekomendasikan Gubernur bersama DPRD agar menyehatkan postur APBD 2023.
Selain itu, Pemprov NTB juga masih terus berupaya menyelesaikan utang terhadap sejumlah pihak, utamanya rekanan kontraktor untuk proyek fisik yang sudah rampung dikerjakan pada tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah angkat bicara perihal perintah melakukan penghematan tersebut. Menurutnya, kondisi fiskal NTB saat ini masih mengalami kontraksi. Pemerintah daerah, kata Rohmi terus berupaya melakukan pengelolaan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pendapatan dari sumber-sumber yang potensial.
"Proyeksi serta kalkulasi yang cermat dilakukan kembali, dalam rangka merealokasi skala prioritas pemenuhan kebutuhan belanja daerah, dari potensi trend pendapatan, hingga penghujung tahun anggaran tahun 2023," kata Rohmi pada Rabu (30/8/2023).
"Melihat kondisi tersebut, Pemprov NTB memandang perlu dilakukannya penyesuaian terkait arah, sasaran, dan target rencana pembangunan serta kebijakan umum dalam anggaran tahun 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Pemrov NTB melalui Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi NTB.
Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (29/8/2023) bertajuk "Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Perangkat Daerah tahun anggaran 2023".
Secara eksplisit, Pemprov NTB dalam surat tersebut tengah berupaya menyehatkan postur APBD 2023 melalui penentuan belanja daerah skala prioritas yang bersifat urusan wajib dan urusan pilihan di antaranya dengan mengurangi belanja barang yang diserahkan ke masyarakat dan mempertimbangkan realisasi pendapatan daerah yang berpotensi tidak mencapai target pada beberapa pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada APBD NTB 2023.
Surat tersebut setidaknya memuat empat hal sebagai berikut:
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB saat ini masih dalam tahap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023. Dalam rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023 tersebut terdapat rasionalisasi pendapatan dan belanja untuk penyehatan APBD Provinsi NTB;
- Pada saat pembahasan ini berlangsung, perangkat daerah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan (melakukan kontrak kerja maupun melaksanakan fisik pekerjaan) yang pendanaannya bersumber dari dana bebas seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bebas dan Dana Bagi Hasil (DBH) Bebas sampai dengan adanya kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD NTB terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023.
- Untuk kegiatan-kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana earmarked (DAK, DBH- CHT, DBH-DR, dan DAU earmaked) dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketersediaan kas pada kas daerah yang dikelola oleh BPKAD NTB;
- Perangkat daerah diminta untuk melakukan penghematan belanja terhadap belanja-belanja di luar belanja wajib dan mengikat.
Utang dan Defisit APBD NTB
Pemprov NTB masih memiliki catatan utang terhadap sejumlah pihak, salah satunya rekanan atau kontraktor. Anggota Banggar DPRD NTBRuslan Turmuziikut menyoroti utang yang belum terbayar pada APBD Perubahan 2022. Sebelumnya terungkap besaran utang itu mencapai Rp 77 miliar.
"Sebenarnya BPK dalam hasil laporannya telah memberikan imbauan atau instruksi agar Pemprov NTB mulai melakukan langkah-langkah penyehatan APBD," kata Ruslan Turmuzi.
Imbauan itu menyusul neraca keuangan daerah yang terlihat sepanjang tahun 2022 menunjukkan gejala tidak sehat. Gejala tidak sehat itu, kata politisi PDI Perjuangan ini terlihat antara lain dengan munculnya utang yang hingga kini masih banyak belum terbayar.
"Kalau bicara solusi (penyehatan fiskal daerah) ya utang itu harus dibayar," tegasnya.
Namun demikian, upaya bayar utang saat ini tengah menghadapi kondisi pelik. Antara lain, disebabkan realisasi pendapatan hingga penghujung tahun 2022 lalu tidak sesuai dengan target.
"Maka solusinya saat ini menurut saya program yang dicanangkan di DPA 2023 harus ditunda," tegasnya.
Penundaan ini agar pemprov bisa benar-benar fokus menyelesaikan satu-persatu kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan. "Kita memang harus melihat dari sisi skala prioritas, hari ini utang jangka pendek itu adalah prioritas yang harus diselesaikan," tegas Ruslan.
Rasionalisasi menurutnya menjadi jalan satu-satunya. Namun tentunya harus melalui keputusan bersama antara pemerintah dan DPRD.
"Kalau misalnya ada potensi penambahan pendapatan, misalnya dari PT AMNT dari dana bagi hasil sebesar Rp 104 miliar itu sampai kapan (realisasinya harus jelas)," paparnya.
Kepastian pembayaran itu diperlukan untuk memudahkan perencanaan dalam upaya pemulihan fiskal daerah. "Sehingga bisa menjadi saving tambahan, syukur-syukur besok uangnya ada," celetuknya.
Yang menarik,Ruslan juga mengatakan sebenarnya sisa utang yang belum terbayar pemprov lebih besar dari Rp 77 miliar. "Kalau itu kan jumlah utang untuk pokir, sebenarnya lebih besar lagi," bebernya.
Saat ditanya angkanya, Ruslan tak menampik nilainya mencapai Rp 165 miliar.
Sebelumnya, BPK telah mengeluarkan catatan merahnya terhadap defisit APBD NTB tahun 2022.
BPK menyebutkan bahwa defisit APBD NTB pada 2022 telah melampaui batas maksimal sesuai dengan yang termuat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar 4,4 persen.
Saat itu, kata BPK defisit APBD NTB defisit APBD NTB tembus Rp 570,93 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan.
Untuk menekan defisit, salah satu rekomendasi BPK adalah NTB diminta untuk menyehatkan postur APBD 2023 dengan dengan memperhatikan batas maksimal defisit anggaran.
Selain itu, Pemprov NTB juga diminta menentukan belanja daerah dengan memperhatikan skala prioritas, termasuk menyelesaikan sisa utang jangka pendek di APBD 2023.
Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur NTB yakni Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalillah bakal berakhir pada 19 September mendatang.
(dpw/gsp)