Mendagri Berhentikan Bupati Lombok Barat Seusai Jadi Caleg NasDem

Mendagri Berhentikan Bupati Lombok Barat Seusai Jadi Caleg NasDem

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 29 Agu 2023 20:40 WIB
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid bersama bakal calon presiden (bacapres) Partai NasDem Anies Baswedan saat di Lombok Barat beberapa waktu lalu.
Foto: Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid bersama bakal calon presiden (bacapres) Partai NasDem Anies Baswedan saat di Lombok Barat beberapa waktu yang lalu.
Mataram -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023.

"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Fauzan Khalid dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat tersebut, dilihat detikBali, Selasa (29/8/2023).

Mendagri menerangkan pemberhentian mulai berlaku sejak Fauzan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (pileg) 2024. Diketahui, DCT bakal ditetapkan pada 4 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam DCT pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," urai Mendagri.

Terpisah, Fauzan mengaku telah mengetahui keluarnya surat pemberhentian dirinya tersebut. "Sudah diterima minggu lalu," ucap Fauzan, Selasa.

Dalam rilis Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Fauzan Khalid masuk DCS Partai NasDem untuk DPR RI dapil NTB II.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid resmi melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai bupati. Hal itu menyusul sikap politiknya yang memilih maju Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dari Partai NasDem.

"Iya benar (sudah mengundurkan diri). Itu harus karena jadi syarat pencalegan," kata Fauzan.

Sebagaimana diketahui, Fauzan masuk dalam daftar bacaleg Partai NasDem di pileg DPR RI dapil NTB II Pulau Lombok. Fauzan pun telah mengirim surat pengunduran dirinya ke DPRD Lombok Barat.

Nantinya, DPRD Lombok Barat akan menindaklanjuti pengunduran diri Fauzan ke Gubernur NTB untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau itu (diajukan) awal pekan ini," ucapnya.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem NTB Rumaksi membenarkan kabar bahwa nama Fauzan masuk ke dalam bacaleg DPR RI Partai NasDem di dapil NTB II Pulau Lombok.

Wakil Bupati Lombok Timur itu menilai pilihan politik yang diambil Fauzan sangat tepat. Dirinya juga punya keyakinan bahwa Fauzan punya kans besar terpilih menjadi anggota DPR.

"Tentunya seorang bupati pasti dia berpikir, yang mana. Dia jadi bupati sampai April 2024. Mana kira-kira yang lebih potensial untuk mencapai cita-citanya ke depan," ucap Rumaksi.




(hsa/gsp)

Hide Ads