ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang sedang berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mengadopsi empat draft deklarasi untuk dibahas dalam pertemuan tersebut. Empat draft deklarasi itu, antara lain Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara; Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan terorisme.
Berikutnya, deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme; dan deklarasi ASEAN tentang penyelundupan senjata.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo optimistis pertemuan AMMTC ke-17 akan menghasilkan rumusan kerjasama lintas negara memberantas kejahatan transnasional di kawasan ASEAN. "Dengan dilandasi semangat kemitraan dan kesetaraan, kami optimistis bahwa pertemuan ini akan berkontribusi terhadap keamanan, perdamaian, dan kesejahteraan di kawasan," kata Sigit di Labuan Bajo, Senin (21/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain empat draft deklarasi tersebut, terdapat 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas dalam pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo. Antara lain, perdagangan narkoba, terorisme, kejahatan dunia maya, penyelundupan senjata, perdagangan gelap satwa liar dan kayu, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, dan penyelundupan manusia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Khrisna Murti mengatakan Polri mengusulkan Deklarasi Labuan Bajo (Labuan Bajo Declaration) untuk disepakati dalam AMMTC kali ini. Salah satu isi draft Labuan Bajo Declaration adalah aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Krishna, Deklarasi Labuan Bajo tidak saja akan memperkuat kerja sama negara-negara ASEAN dalam memberantas kejahatan transnasional, tetapi juga untuk kejahatan domestik suatu negara. Dengan deklarasi tersebut, kata dia, penegak hukum bisa menangkap pelaku kejahatan domestik yang melarikan diri ke luar negeri khususnya negara-negara ASEAN.
"Kejahatan domestik ini, misalnya pemerkosaan, itu kan bukan transnational crime tapi pelakunya lari ke luar negeri. Dalam Labuan Bajo Declaration ini kami melakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan kepada pelaku-pelaku yang lari ke luar negeri. Ini adalah lompatan yang luar biasa. Apabila ini disepakati dukungan penegak hukum di seluruh negara ASEAN akan berlangsung lebih baik," kata Krishna.
AMMTC adalah pertemuan setingkat menteri yang khusus membahas isu-isu kejahatan lintas negara di ASEAN. Tahun ini, pertemuan tersebut berlangsung di Labuan Bajo selama empat hari, 20-23 Agustus 2023.
(iws/nor)