Martinus Darius Benyamin (33) menebas kakak kandungnya dengan sebilah parang hingga terluka. Sang kakak yang bernama Wilbrodus Weling (40) saat ini masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Napung Kabor, Dusun Guru, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Sikka Nyoman Gede Arya Triadi Putra mengatakan Wilbrodus terluka di bagian pinggang dan kepala bagian belakang akibat ditebas parang oleh adiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luka robek di kepala belakang dan pinggang. Luka sudah dijahit," kata Arya, Selasa (15/8/2023).
Dia mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Senin (14/8/2023). Penyebabnya karena salah paham. Namun, belum diketahui masalah yang menyebabkan adik-kakak itu salah paham. "Mungkin (salah paham masalah) keluarga ya," ujar Gede.
Martinus langsung ditangkap seusai menganiaya kakaknya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sikka. Martinus dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Sudah diproses hukum, sudah ditahan. Sudah penyidikan (penetapan tersangka)," tandas Gede.
(hsa/hsa)