Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memastikan kebakaran yang terjadi di Gunung Rinjani telah padam. Api yang melalap jalur pendakian Aik Berik dan Tetebatu itu dipastikan padam pada Selasa sore (8/8/2023).
Kepala Balai TNGR Dedy Asriadi mengatakan lahan yang terbakar seluas 205 hektare. Ia mengakui api sulit dipadamkan karena titik api sulit dijangkau petugas. "Kami menemukan kesulitan saat pemadaman itu di dua jalur tersebut," kata Dedy saat ditemui detikBali di kantornya, Rabu siang (9/8/2023).
Menurut Dedy, petugas menemukan dua titik api di jalur Aik Bual dan dua titik di jalur Tetebatu. Saat proses pemadaman, tim membuat sekat bakar dan melakukan penyisiran ke arah Puncak Sangkareang atau Kondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana tim menemukan tiga rombongan tamu mancanegara yang mendaki sebelum jalur ditutup. Mereka kemudian diarahkan untuk segera turun karena kondisi kawasan masih rawan terjadi kebakaran," ujar Dedy.
Dedy menjelasan jenis vegetasi yang terbakar berupa rumput, ilalang, semak, perdu, hingga pohon cemara. Akibat kebakaran di dua jalur pendakian tersebut, petugas menemukan sepasang burung rengganis mati. TNGR terus memantau titik api melalui kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di Gunung Kondo.
"Baru satu pasang yang kami temukan mati. Itu tidak terbakar, tapi lemas karena terdampak asap kebakaran," imbuh Dedy.
40 Orang Mendaki Via Jalur Aik Berik
Dedy mengungkapkan sebanyak 40 orang mendaki ke Gunung Rinjani lewat jalur Aik Berik setelah kebakaran 205 hektare lahan di jalur tersebut pada Jumat (4/8/2023). Menurutnya, puluhan pendaki itu merupakan tim dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
"Rombongan ini mendaki untuk sosialisasi Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) serta pelatihan pemandu wisata kepada 40 orang pemandu atau guide," kata Dedy, Rabu (9/8/2023).
TNGR belum bisa memastikan penyebab kebakaran yang melahap ratusan hektare lahan di dua jalur pendakian Gunung Rinjani tersebut. Menurut Dedy, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran.
(iws/hsa)