Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang memusnahkan 88 kilogram (kg) media pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK) asal Timor Leste. Puluhan kilogram bahan makanan itu dimusnahkan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Jumat (4/8/2023) karena tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.
Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan BKP Kelas I Kupang Khaeruddin merinci puluhan media HPHK yang dimusnahkan di antaranya, 52 kilogram sosis ayam, lima kilogram sosis babi, 340 gram kornet sapi, lima kilogram daging sapi kering, lima kilogram daging babi kering, tiga kilogram kacang-kacangan, dan 10 kilogram beras.
"Jadi totalnya ada 88 kilogram yang kami musnahkan dengan cara dibakar karena media yang dibawa tidak memiliki dokumen resmi," ujar Kharuddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khaerudin menjelaskan pemusnahan terhadap bahan makanan ilegal itu bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke wilayah NTT yang masih berstatus zona hijau. Selain itu juga untuk meminimalisasi penyebaran penyakit african swine fever (ASF).
"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari suatu area ke area lain maka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen pada setiap komoditas hewan yang dibawa masuk maupun keluar melalui bandara, pelabuhan, kantor dan PLBN," urai dia.
Khaerudin mengeklaim saat bahan makanan ilegal itu ditahan, sudah diberikan waktu tiga hari kepada para pemiliknya agar melengkapi dokumen resmi. Namun, hal itu tidak diindahkan sehingga langsung dimusnahkan.
"Kami sudah berikan waktu tiga hari tapi tidak dilakukan sehingga kami musnahkan yang disaksikan oleh Bea Cukai, Imigrasi, KKP, Karantina Ikan, Satgas Pamtas RI-RDTL, Brimob dan kepolisian," jelas Khaeruddin.
(hsa/iws)