Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Polres Flores Timur. Ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram.
Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan pria berinisial PLB itu ditangkap pada Sabtu (22/7/2023). Saat ini PLB telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan karena membawa sabu-sabu 0,64 gram," ujar Sandita saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kronologi penangkapan, Sandita enggan berkomentar. Ia mengaku penyidik Polres Flores Timur sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
"Kalau saya ekspos sekarang, jaringannya hilang, sehingga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
(irb/gsp)