Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan pria berinisial PLB itu ditangkap pada Sabtu (22/7/2023). Saat ini PLB telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan karena membawa sabu-sabu 0,64 gram," ujar Sandita saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (2/8/2023).
Terkait kronologi penangkapan, Sandita enggan berkomentar. Ia mengaku penyidik Polres Flores Timur sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
"Kalau saya ekspos sekarang, jaringannya hilang, sehingga masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
(irb/gsp)