Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengeliminasi anjing yang tidak divaksin antirabies dan tidak diikat atau dikandangkan. Hai ini sesuai surat instruksi yang dikeluarkan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan menjelaskan instruksi yang diteken bupati pada 24 Juli 2023 itu, sudah mulai dijalankan oleh pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan. Anjing-anjing yang masuk kategori tersebut langsung dieliminasi.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui jumlah anjing yang sudah dieliminasi. "Saya tidak hafal berapa jumlahnya (anjing yang sudah dieliminasi). Ada yang ditembak dan ada yang dipentung," kata Yohanes, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tanggung jawab eliminasi anjing itu ada di pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan. "Saat ini sudah ada camat yang menindaklanjuti Instruksi Bupati Sikka. Pemerintah desa/kelurahan/camat yang bertanggung jawab melakukan eliminasi anjing," ungkapnya.
Diketahui, Robi Idong, sapaan Fransiskus Roberto Diogo, menginstruksikan semua anjing dan hewan penular rabies (HPR) di daerah tersebut wajib vaksinasi rabies secara rutin setiap tahun. HPR terutama anjing, kata dia, wajib diikat atau dikandangkan untuk menghindari gigitan, baik menggigit manusia ataupun anjing lain.
"Apabila masih ada pemilik anjing yang tidak memberikan HPR-nya vaksin, tidak mengikat atau mengandangkan anjingnya, menjadi kewajiban para kepala desa/lurah untuk mengambil tindakan eliminasi selektif sesuai kesepakatan tinggal desa/kelurahan," tegas Robi Idong dalam Surat Instruksi, yang salinannya diterima detikBali, Senin (31/7/2023).
Anjing dengan suspek rabies juga wajib dieliminasi. Dijelaskan, anjing dengan suspek tinggi rabies, yaitu gigitan lebih dari satu korban atau luka gigitan risiko tinggi. "Diambil sampel otak anjing dan dikirim ke Laboratorium Veteriner Dinas Pertanian Sikka untuk dilakukan uji laboratorium," katanya.
Robi Idong juga membuat larangan memindahkan HPR, khususnya anjing antardusun hingga keluar dari wilayah Kabupaten Sikka. Ia pun menginstruksikan kepala desa/lurah segera mendata jumlah HPR di wilayah masing-masing, dan berkoordinasi dengan camat setempat untuk segera meneruskan data HPR ke Dinas Pertanian Sikka. Selanjutnya, melakukan pendekatan One Health melalui tata laksana gigitan HPR dengan Puskesmas atau Rabies Center.
"Jika terjadi kasus gigitan HPR segera melakukan tindakan pertolongan pertama dengan cara cuci luka memakai air mengalir dan sabun selama 10-15 menit, diberikan alkohol atau Yodium, kemudian dilaporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindak lanjut," tandasnya.
Diketahui, ada tiga bocah di Kabupaten Sikka meninggal dunia akibat digigit anjing rabies dalam tiga bulan terakhir. Satu orang meninggal pada Mei 2023 dan dua orang lainnya meninggal Juli 2023.
(irb/nor)