Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan YH beraksi pada malam hari. YH masuk ke dalam area SMPK St Fransiskus Xaverius Ruteng melalui pintu gerbang sekolah tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beberapa alat di antaranya linggis berukuran sekitar satu meter, sekop kecil, obeng, dan gunting," kata Budiarsa, Minggu (30/7/2023).
Setelah berhasil masuk ke area sekolah, YH langsung menuju gedung kantin yang tak ada penjaganya. Bahkan, ia sempat menyeduh kopi di sana sembari memantau situasi. Setelah merasa aman, YH membobol ruang guru dan ruangan lainnya.
"Ia memasuki ruangan kantin yang tidak dikunci, membuat kopi, dan memantau situasi sekitar. Setelah itu, sekitar pukul 21.13 Wita, pelaku menuju ruangan guru dengan membawa besi yang diambil dari kantin untuk merusak pintu masuk," imbuh Budiarsa.
Di ruangan guru itu, YH mengambil dua CCTV dan scanner absensi. Sebelum mengambil kamera pemantau itu, ia merusaknya terlebih dahulu. "Selanjutnya, pelaku mengambil dua unit laptop merek Acer dari ruangan lain," kata Budiarsa.
Menurut Budiarsa, YH tak langsung membawa pulang barang hasil curiannya. Ia menyimpannya terlebih dahulu di dekat pohon bambu, tak jauh dari sekolah. Ia kembali datang mengambil barang curian tersebut dini hari keesokannya.
Namun, perjalanan YH terhenti lantaran polisi berhasil melacak keberadaannya. Polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Yayasan Sukma yang menaungi SMPK St Fransiskus Xaverius Ruteng.
YH ditangkap di kosnya di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan semua barang hasil curiannya.
Baca juga: 4 Jemaah Haji Asal NTT Wafat di Tanah Suci |
Berdasarkan hasil interogasi, YH ternyata pernah terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong pada 27 Januari 2023. Kini, pria asal Nunukan, Kalimantan Utara, itu telah ditetapkan tersangka.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Budiarsa.
(iws/iws)