Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan NH ditetapkan tersangka pada 20 Juni 2023. NH dilaporkan menipu 12 korban, di antaranya 11 orang dari Kota Mataram dan 1 orang di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka ini saya kenal dia dari Surabaya sejak lama. Jadi dia juga ada laporan polisi kasus yang sama di Polda Jawa Timur. Ada di Polda NTB dan di Polresta Mataram," kata Mustofa, Kamis siang (27/7/2023).
Sesuai koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim, Mustofa menyebut para korban mengalami kerugian capai Rp 5,9 miliar. Untuk satu laporan di Polda NTB alami kerugian capai Rp 60 juta.
"Nah kalau di saya (Polresta Mataram) total korban alami kerugian Rp 170 juta," ujarnya.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, NH merupakan pemain baru dalam dunia jasa travel umrah di Lombok. Bahkan sebelumnya, NH dikenal sebagai salah satu manager hotel di Lombok Barat.
"Saya kenal dia. Pas saya Kapolres KSB, dia manager hotel di Lombok Barat. Kantornya dulu pernah diserang orang dari Lombok Timur karena tidak memberangkatkan para jemaah," ujarnya.
Kasus yang dianulir NH saat ini sudah masuk tahap 1. Penyidik Reskrim Polres Kota Mataram masih melengkapi berkas tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
"Tinggal tunggu P21. Ketiga laporan ini bisa ditangani oleh tiga institusi, baik di Polda Jatim, PolrestaMataram, dan Polda NTB. Karena lokus dan lotus kejadiannya berbeda-beda. Tetap bisa ditangani di tiga tempat perkaranya," ujarnya.
Sesuai pengakuan yang bersangkutan, tersangka NH rupanya salah perhitungan dalam merekrut para jamaah. Jadi lanjut Mustofa, NH sering memberikan bonus dan sering memberikan hadiah kepada calon jamaah umroh sebelum diberangkatkan.
"Jadi uangnya dipakai untuk beberapa kegiatan. Dia tidak mampu memberangkatkan jemaah. NH juga sempat tawarkan saya jalan santai hadiah umrah. Ternyata dia ini salah perhitungan," katanya.
"Jadi ilustrasinya dia sudah tutup utang di sana, di sini berutang. Akhirnya dia tidak bisa memberangkatkan para jemaah dan tidak mampu menutup semuanya," imbuhnya.
NH pun sudah diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. NH diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Tersangka NH ini baru bisa mengembalikan Rp 1,2 miliar untuk para korban di Surabaya. Jadi memang dia kami tangkap di Mataram," pungkas Mustofa.
(nor/hsa)