"Tim Resmob Polres Malaka yang di-backup tim Resmob Polres TTU sudah menangkap dan mengamankan pelaku (Yonatas) yang diduga kuat membunuh korban (Yohana)," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy, Selasa (25/7/2023).
Arisandy menerangkan pembunuhan itu terjadi saat Yonatas datang ke rumah David Tanu. Yonatas kemudian mengajak Yohana dan David memotong sagu di Dusun Oninitas, Desa Tafuli, Malaka, pada pukul 13.00 Wita, Kamis (13/7/2023).
Saat menuju hutan, Yonatas, Arisandy melanjutkan, meminta David pulang lebih dulu karena tidak kuat berjalan. Sedangkan, Yonatas dan Yohana melanjutkan perjalanan ke hutan.
Saat tiba di hutan, Yonatas langsung mengayunkan sebilah parang dan mengenai leher bagian belakang Yohana. Lansia itu terjatuh.
Yonatas kembali mengayunkan parang pada Yohana. Yonatas lalu menarik jasad Yohana dan membuangnya ke jurang agar pembunuhan itu tidak terungkap.
"Pelaku langsung kabur melarikan diri selama 10 hari," ujar Arisandy.
Saat ini, Ariasandy menambahkan, penyidik masih memeriksa Yonatas untuk mengetahui detail kronologi dan motif pembunuhan itu. "Keluarga korban (Yohana) juga sudah melaporkan kejadian itu pada Jumat (14/7/2023)," tuturnya.
(gsp/gsp)