Seorang mahasiswa berinisial MES (20) asal Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Alor, NTT, Selasa (4/7/2023).
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengatakan MES yang masih berkuliah disalah satu perguruan tinggi di Kupang ini berperan sebagai penyalur pekerja. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana. Ddenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katanya saat dikonfirmasi detikBali, Selasa malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaludin menuturkan kronologi kejadian berawal pada 30 Mei 2023 ketika dua orang korban yakni WPK (19) dan MJD (18) tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial oleh akun facebook atas nama Elga Vina. Postingan itu menawarkan lowongan pekerjaan asisten rumah tangga (ART) dan karyawan toko yang akan dipekerjakan ke Jambi dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta.
Karena tertarik dengan postingan tersebut, WPK dan MJD langsung menghubungi akun facebook Elga Vina. Setelah itu, Elga Vina mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban melalui rekening milik Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300 ribu.
"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim akhirnya pada 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tua, kedua korban langsung berangkat menggunakan Kapal Feri menuju Kupang," tuturnya.
Sesampainya di Kupang, lanjut Jamaludin, kedua korban di jemput oleh pemilik akun Elga Vina berinisial MGS (20). MGS kemudian menampung korban di kos-kosan yang beralamat di Liliba, Kota Kupang.
Keesokan harinya,MGS mengantar kedua korban ke Bandara El Tari Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi. "Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART" katanya.
Jamaludin menjelaskan pada 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Alor sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua korban yang sudah dipekerjakan di Jambi. Pada 22 Juni 2023, penyidik Polres Alor melakukan penjemputan dan pemeriksaan kedua korban dan sejumlah saksi di Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan baru terungkap pelaku berinisial MES sebagai perekrut dan penyalur. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor langsung mendatangi alamat rumah pelaku dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Jamaludin menyebut keberangkatan kedua korban ke Jambi melalui jalur ilegal dikarenakan agensi penyalur tidak memiliki dokumen pendukung. "Barang bukti yang diamankan yaitu foto tangkapan layar postingan ajakan kerja di media sosial, bukti transferan uang, dan sejumlah surat lainnya," tandasnya.
(nor/hsa)