Kakak Perkosa Adik Kandung di Ngada-VBL Mundur Sebagai Gubernur NTT

Nusra Sepekan

Kakak Perkosa Adik Kandung di Ngada-VBL Mundur Sebagai Gubernur NTT

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 02 Jul 2023 09:46 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menelepon Menteri Kesehatan Budi Gunadi di Desa Fenun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kabupaten Timor Tengah Selatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Ngada -

Sejumlah peristiwa di Nusa Tenggara (Nusra) menjadi perhatian pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya, terkait kasus pemerkosaan kakak terhadap adik kandungnya di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ada pula ihwal mundurnya Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sebagai Gubernur NTT. Politikus partai NasDem itu mengundurkan diri sebagai gubernur karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Simak ulasannya.

1. Kakak Perkosa Adik Kandung di Ngada

Seorang gadis berusia 19 tahun berinisial YNG di Kabupaten Ngada, NTT, menjadi korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya, yakni ARG. Pemerkosaan yang disertai kekerasan itu terjadi pada 12 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar mengungkap YGN ditemukan warga dalam kondisi lemas dan wajah babak belur. Selain itu, YGN juga tidak menggunakan celana atau telanjang di teras rumah. "Ia mau menyelamatkan diri ke rumah bapak kecilnya untuk mencari perlindungan dan pingsan depan teras rumah," katanya, Kamis (29/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa mengatakan ARG sudah beristri dan memiliki seorang anak. ARG melancarkan aksi bejatnya saat istrinya tak ada di rumah. Saat pemerkosaan itu terjadi, istri ARG masih dalam perjalanan ke Jakarta untuk bekerja.

ADVERTISEMENT

"Istri rencana kerja di Jakarta, mau berangkat, sudah berangkat, sampai di Kupang ko mana," kata Setiasa, Jumat (30/6/2023).

Setiasa menjelaskan ARG dan YNG tinggal di rumah yang sama. Satu adik lelaki mereka juga tinggal di rumah tersebut. ARG telah memiliki seorang anak yang berusia sekitar tiga tahun. Anak itu tinggal bersama mereka di rumah tersebut.

Kini, ARG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. ARG dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

2. VBL Mundur Sebagai Gubernur NTT, Wagub Minta Tak Diributkan

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) resmi mengundurkan diri. Politikus partai NasDem itu mengundurkan diri sebagai gubernur karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT Josef Nae Soi meminta warga untuk tidak meributkan pengunduran diri Viktor. "VBL mengundurkan diri kok pada ribut, ini kan lucu," tutur Josef, Jumat (23/6/2023).

Josef menerangkan pengunduran diri Viktor sebagai Gubernur NTT telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi itu menyebutkan calon anggota DPR harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Josef, meski Viktor mengundurkan diri, ia akan tetap menjabat sampai 5 September mendatang. "Jabatan kami, paket Victory-Joss akan sama-sama selesai pada 5 September 2023," ungkap Josef.

Viktor menjadi bakal calon (bacaleg) DPR. Dia akan maju dari daerah pemilihan 2 meliputi kabupaten di Pulau Sumba, Rote, Sabu, dan Timor.




(iws/iws)

Hide Ads