Miris, Pasutri dan 2 Anaknya Jadi Korban Perdagangan Orang

Manggarai Timur

Miris, Pasutri dan 2 Anaknya Jadi Korban Perdagangan Orang

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 20 Jun 2023 15:26 WIB
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta memberi penjelasan tentang penetapan tersangka TPPO dengan inisial LJ yang berdiri menghadap tembok.
Foto: Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta memberi penjelasan tentang penetapan tersangka TPPO dengan inisial LJ yang berdiri menghadap tembok. (Humas Polres Manggarai Timur)
Manggarai Timur -

Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya menjadi korban perdagangan orang di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Total, ada lima calon tenaga kerja nonprosedural korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke Kalteng pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah dalam perjalanan menuju Ende yang akan berangkat ke Kalimantan lewat kapal laut, tapi digagalkan oleh personel piket Polsek Borong dan akhirnya mereka disuruh kembali," kata Widiarta, Selasa (20/6/2023).

Polisi lantas mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta keterangan mereka..

"Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya," jelas Widiarta.

Personel Polsek Borong kemudian memburu pelaku yang mengirim mereka. Dari penyelidikan, diperoleh identitas pelaku berinisial LJ alias L (33). Alamatnya di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong. Polisi langsung menuju alamat tersebut dan menangkap LJ di rumahnya.

Kasus itu lantas dilimpahkan ke Polres Manggarai Timur. Kini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur sudah menetapkan LJ sebagai tersangka TPPO.

"Sesuai surat penetapan tersangka Tap/21/VI/2023/Sat Reskrim tanggal 19 Juni 2023 memutuskan inisial LJ sebagai tersangka," terang Widiarta.

LJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.




(hsa/gsp)

Hide Ads