Menurut Indah, setelah masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Bima habis pada 2019, tidak ada lagi pencairan dana penyertaan modal seperti yang dituduhkan.
"Saya tegaskan, tidak ada pencairan selama perda itu habis masa berlakunya tahun 2019 itu," tegas Indah, Senin.
Indah menyatakan pencairan anggaran kembali berjalan pada 2022. Terhitung sejak pemerintah menetapkan perda baru terkait penyertaan modal tersebut.
"Saya nyatakan tidak ada pencairan (dana BUMD) sampai perda aktif kembali pada 2022. Silakan tanyakan saja ke penyidik yang lebih tahu," ucap dia.
Indah mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait dugaan penyelewengan dana Rp 21 miliar anggaran pemerintah yang dicairkan untuk penyertaan modal pada 2020-2022. Indah meyakinkan ia bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akan bersikap kooperatif dalam kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan Kejati NTB.
"Intinya saya setiap dipanggil seluruh aparat, saya akan memberikan keterangan yang kooperatif. Terkait materi, silakan tanya ke penyidik karena kami punya keterbatasan ya," jelas Indah.
Ia pun belum bisa menyebutkan terkait aliran dana BUMD seperti yang dituduhkan. "Masih seputaran penyertaan modal saja ya," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan pemanggilan Indah Dhamayanti terkait dugaan korupsi pada penyertaan modal 2015-2021 sebesar Rp 21 miliar.
"Ini masih dugaan ya. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan puldata pulbaket. Yang mana hasilnya belum bisa kami sampaikan karena masih rahasia," kata Ely.
Menurut Ely, Indah Dhamayanti diperiksa untuk dimintai keterangan awal dan proses pengumpulan data. Apakah ada tindak pidana atau kerugian negara pada aliran dana penyertaan modal salah satu BUMD senilai Rp 21 miliar pada 2021.
"Kami masih periksa. Ini berkaitan dengan ada tidak kerugian negara. Dan kemana aliran dananya," ujarnya.
(nor/BIR)