Bupati Kabupaten Bima Indah Dhamayanti Putri diperiksa penyidik khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) soal dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2015-2021. Indah Dhamayanti diperiksa terkait laporan dugaan korupsi sebesar Rp 21 miliar.
"Ini masih dugaan ya. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan puldata pulbaket. Yang mana hasilnya belum bisa kami sampaikan karena masih rahasia," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (19/6/2023).
Menurut Ely, Indah Dhamayanti diperiksa untuk dimintai keterangan awal dan proses pengumpulan data. Apakah ada tindak pidana atau kerugian negara pada aliran dana penyertaan modal salah satu BUMD senilai Rp 21 miliar pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih periksa. Ini berkaitan dengan ada tidak kerugian negara. Dan kemana aliran dananya," ujarnya.
Ely menuturkan jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka penyidik akan menindaklanjuti dugaan tersebut. "Ya kalau ada dugaan itu ditindaklanjuti. Kalau tidak ada, ya sudah," katanya.
Dia pun tidak bisa merincikan penyertaan modal yang disebut dalam kaitan pemeriksaan yang dihadapi Indah Dhamayanti selama beberapa jam di kantor Kejati NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Sholeh mengatakan semua pejabat daerah yang dijadwalkan diperiksa tidak ada kaitannya dengan tahun politik yang tengah berjalan.
"Tidak ada kaitannya dengan politik. Jika ada laporan ya kami periksa. Kalau terbukti bersalah ya kami sekolahkan (tahan)," pungkas Nanang.
Pantauan detikBali, dari pemeriksaan pukul 09.00 Wita hingga 14.30 Wita, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri belum juga keluar dari ruang penyidik pidsus Kejari NTB.
(nor/bir)