Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Labuan Bajo. Mereka mengecek identitas pengunjung, penghuni penginapan, hingga para pekerja.
Pasalnya, tempat hiburan malam dianggap rentan jadi tempat praktek perdagangan orang. "Seluruhnya dicek identitasnya sebagai bentuk antisipasi TPPO," ujar Anggota Satgas TPPO Polres Manggarai Barat Iptu Lukas B Lile, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan bukti-bukti, sambung dia, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang. Sebab, dia menuturkan perdagangan orang tidak hanya untuk menjadi pekerja non-prosedural di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi juga, eksploitasi bentuk lainnya. Ia mencontohkan kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, pelacuran dan bentuk eksploitasi seks lainnya.
"Tempat hiburan, terutama tempat hiburan malam memiliki risiko cukup tinggi terjadinya kemungkinan tindak pidana perdagangan orang," terang Lukas.
Kasat Samapta Polres Manggarai Barat ini meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Labuan Bajo untuk berperan aktif mencegah terjadinya tindak human trafficking.
"Kami menyampaikan pesan agar tidak melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang atau menjadi penyedia tempat untuk tindak perdagangan orang," tegasnya.
Walaupun, sejauh ini belum ditemukan ada korban TPPO di tempat hiburan di Labuan Bajo. "Sampai sejauh ini Tim Satgas TPPO Polres Manggarai Barat tidak menemukan ada pegawai yang masih di bawah umur serta indikasi perdagangan orang yang terjadi di tempat hiburan malam," tandas Lukas.
(BIR/nor)