Manggarai Barat

Polisi Pemerkosa Siswi SMA di Labuan Bajo Ditahan

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 14 Jun 2023 11:39 WIB
Anggota Polres Manggarai Barat Samsul Risal ditahan setelah dua hari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan siswi SMU. (Ambrosius Ardin/detikBali).
Manggarai Barat -

Anggota Polres Manggarai Barat Samsul Risal ditangkap dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA kelas X di Labuan Bajo.

Risal ditahan dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/6/2023). "Ini sudah ditahan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat Ipda Karina Viktoria Anami, Rabu (14/6/2023).

Dia menyebut penyidik sudah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh Risal. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari Risal dan sejumlah saksi. "Bukti-bukti sudah, keterangan sudah," lanjutnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan bahwa Risal dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Ridwan.

Risal diduga memerkosa S pada Minggu, 9 April 2023, pukul 00.00 Wita. Frederika Tanggu Hana, pendamping korban S, menyebut pemerkosaan berawal saat S melarikan diri dari asrama Labuan Bajo. Saat itu, S sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

Kemudian, ayah S mencari putrinya ke Labuan Bajo. Saat mencari remaja berusia 16 tahun itu, ayah S bertemu dengan Risal dan menceritakan kejadian anaknya kabur dari asrama. Risal pun ikut mencari dan berhasil menemukan S.

Risal menawarkan diri mengurus S di Labuan Bajo. Bahkan, polisi itu berjanji mengurus semua kebutuhan S. Ayah S pun mengiyakan tawaran tersebut.

Kemudian, Risal mencarikan kamar kos untuk tempat tinggal baru S. Baru seminggu tinggal di sana, Risal diduga datang memperkosa S. Risal kemudian membawa S ke rumah ayahnya di Boleng pada 10 April 2023. Tujuannya, agar S tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

Risal pun bertindak seolah-olah merawat S dengan baik. "Padahal, dalam perjalanan (Risal) mengancam membunuh. Sampai di sana, S tidak berani bicara kepada orang tuanya," tutur Hana.

Tak cuma itu, Risal juga memaksa S minum pil dan soda untuk mencegah kehamilan. S sempat hilang beberapa hari kemudian, tapi ditemukan lagi oleh dua polisi setelah dilaporkan hilang oleh ayahnya. Saat interogasi itulah terungkap bahwa S telah diperkosa Risal.

Ayah S langsung membuat laporan polisi ke Polres Manggarai Barat pada akhir April 2023 dan setelah melalui proses pemeriksaan, 1,5 bulan kemudian Risal ditetapkan sebagai tersangka.



Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"

(BIR/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork