Kasus pembakaran vila di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh warga negara asing (WNA) Inggris berinisial JWH berakhir damai. JWH berdamai dengan pemilik Kempas Villa sepakat tidak melanjutkan ke jalur hukum.
"Pelaku memang sudah dipanggil Polsek Pemenang pada 5 Juni 2023 untuk diminta keterangan. Untuk proses hukumnya, kedua belah pihak berdamai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas ITPIMataramPungkiHandoyo, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa, JWH sepakat membayar ganti rugi jutaan rupiah kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JWH Membakar salah satu gerbang vila di Gili Air pada 8 Mei 2023. Ia telah ditangkap Subdit IV Intelkam Polda NTB pada Kamis (18/5/2023).
JWH sengaja membakar gerbang Kempas Villa dengan cara membuang puntung rokok sepulang mabuk dari salah satu bar di Gili Air. Kemudian JWH pergi meninggalkan TKP.
JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya, Kamis (8/6/2023).
(nor/gsp)