Polresta Mataram Tangkap 3 Mantan Polisi yang Jadi Pengedar Sabu

Mataram

Polresta Mataram Tangkap 3 Mantan Polisi yang Jadi Pengedar Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 06 Jun 2023 12:50 WIB
Mataram -

Tiga bekas polisi ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka diduga menjadi pengedar sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan tiga mantan polisi itu berinisial IBSP (40), LSF (30), dan IGWY (39). IBSP dan LSM pernah berdinas di Polres Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan IGWY sempat bertugas di Polres Kabupaten Bima.

"Ketiga ini memang mantan anggota (polisi) dan mereka diberhentikan dari kesatuan," tutur Mustofa di Mataram, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan IBSP, LSF, dan IGWY ditangkap Minggu (4/6/2023). Mereka diciduk di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Jadi ketiganya aktif menjual sabu-sabu untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Dimas.

ADVERTISEMENT

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain puluhan klip bening berisikan sabu, timbangan, telepon genggam, korek api gas, gunting, hingga alat isap. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dan uang tunai Rp 1,2 juta.

Tiga mantan polisi yang menjadi pengedar sabu-sabu kini berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.

12 Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Polresta Mataram

Polresta Mataram membekuk 12 pengedar dan kurir narkotika dalam sepekan. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda pada Sabtu (3/6/2023) dan Minggu (4/6/2023).

"Dari para pelaku ini, Satresnarkoba Polresta mengamankan 126,84 gram narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Mereka yang ditangkap polisi berasal dari kalangan berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai juru parkir hingga mantan anggota polisi.

Kini 12 pengedar dan kurir itu berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.

(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads