Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah, Kini Diamankan Polisi

Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah, Kini Diamankan Polisi

Yufen Bria - detikBali
Jumat, 26 Mei 2023 20:59 WIB
Senjata api yang dibawa siswa SD kini diamankan di Polsek Maulafa, Jumat (26/5/2023).
Foto: Senjata api yang dibawa siswa SD kini diamankan di Polsek Maulafa, Jumat (26/5/2023). (Yufen Bria/detikBali)
Kupang -

Seorang siswa berinisial SS (12) yang bersekolah di SD Inpres Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat hendak ke sekolah. Senjata itu lalu diserahkan ke Polsek Maulafa, Jumat (26/5/2023) sore.

"Sebelum diserahkan, barang ini sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," ujar Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu saat diwawancarai wartawan di Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT, Jumat sore.

Ia menjelaskan informasi keberadaan senjata tersebut didapati dari masyarakat setempat bahwa ada anak sekolah membawa senjata ke sekolah sehingga anggota Polsek Maulafa langsung menuju ke rumah orang tua SS untuk mencari tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat anggota menanyakan ke orang tua SS yakni Yofni Sabneno diketahui senjata itu ditemukan di dalam Sungai Penfui pada 2020 saat hendak memungut sampah," tuturnya.

Karena sudah berkarat, lanjut Nuryani, orang tua SS menyimpan senjata itu di atas lemari. Namun, tak disangka SS mengambil dan membawa ke sekolah. Kemudian senjata tersebut diketahui oleh temannya berinisial KT.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami berikan penjelasan kepada orang tuanya mereka bersedia untuk menyerahkan sehingga Polsek Maulafa langsung mengamankannya dan akan saya sampaikan ke Polresta Kupang Kota untuk dimusnahkan," terangnya.

Untuk itu, ia menyampaikan imbauan bila ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

"Jika tidak serahkan maka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," tandasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads