Kecelakaan di TTU Tewaskan Tiga Orang, Sopir Hardtop Terancam 6 Tahun Penjara

Timor Tengah Utara

Kecelakaan di TTU Tewaskan Tiga Orang, Sopir Hardtop Terancam 6 Tahun Penjara

Yufen Bria - detikBali
Jumat, 26 Mei 2023 10:54 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua Ilustrasi kecelakaan.
Timor Tengah Utara - Sopir mobil hardtop Laurentino Soares terancam 6 tahun penjara. Polres Timor Tengah Utara (TTU) menjerat pria berusia 61 tahun itu karena kendaraan yang dikemudikannya mengalami rem blong, masuk jurang, dan mengakibatkan tiga penumpangnya tewas.

"Untuk sementara kami kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rahmat Agus Ibrahim kepada detikBali, Jumat (26/5/2023).

Rahmat menerangkan Laurentino masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TTU. Walhasil, polisi belum bisa memeriksa sopir tersebut.

"Sejak awal kejadian hingga saat ini kondisinya belum membaik sehingga kami belum periksa tetapi barang bukti mobil hardtop warna biru bernomor polisi DH 7141 sudah dibawa ke Polres TTU," papar Rahmat.

Polisi, Rahmat melanjutkan, sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga akan memeriksa dua saksi hari ini, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, mobil hardtop biru berpelat DH 7141 D terjun ke jurang di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada pukul 20.30, Senin (22/5/2023). Tiga penumpang, Benediktus Siki (68), Oktovianus Abi (41), dan Theodorus Funan (51) tewas di tempat akibat insiden tersebut.


(gsp/iws)

Hide Ads