"Untuk sementara kami kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rahmat Agus Ibrahim kepada detikBali, Jumat (26/5/2023).
Rahmat menerangkan Laurentino masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TTU. Walhasil, polisi belum bisa memeriksa sopir tersebut.
"Sejak awal kejadian hingga saat ini kondisinya belum membaik sehingga kami belum periksa tetapi barang bukti mobil hardtop warna biru bernomor polisi DH 7141 sudah dibawa ke Polres TTU," papar Rahmat.
Polisi, Rahmat melanjutkan, sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga akan memeriksa dua saksi hari ini, Jumat (26/5/2023).
Sebelumnya, mobil hardtop biru berpelat DH 7141 D terjun ke jurang di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada pukul 20.30, Senin (22/5/2023). Tiga penumpang, Benediktus Siki (68), Oktovianus Abi (41), dan Theodorus Funan (51) tewas di tempat akibat insiden tersebut.
(gsp/iws)