Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/5/23).
"Selain itu juga memantau langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT," ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma melalui keterangan tertulis.
Ia menuturkan dalam kunjungan itu Menteri PPPA menyampaikan agar para korban kekerasan seksual harus berani melapor. Sebab sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan bagi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, termasuk tidak bisa restoratif justice dan semua harus diselesaikan di pengadilan," jelasnya.
UU TPKS, kata Johni, untuk memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
"UU TPKS sudah berlaku sejak (9/5/2022) sebagai wujud negara hadir untuk melindungi hak dari para korban," tandasnya.
(nor/gsp)