Mantan Kades Dugem Pakai Dana Desa Ratusan Juta Segera Diadili

Ende

Mantan Kades Dugem Pakai Dana Desa Ratusan Juta Segera Diadili

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 12:36 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi terkait dana desa.
Foto: Ilustrasi korupsi dana desa (Ilustrator: Edi Wahyono)
Ende -

Mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Vitalis Nuri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Vitalis saat ini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende.

Kepala desa periode 2013-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi ratusan juta rupiah dana desa tahun anggaran 2018. Sebagian dana desa yang dikorupsinya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. Penyidik Polres Ende menetapkan Vitalis sebagai tersangka pada Januari 2023.

"Tersangka Vitalis Nuri sekarang menjadi tahanan jaksa, menunggu jadwal sidang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vitalis melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dusun Maumeri, dan pembangunan rabat (beton) jalan di Dusun Paupanda, Desa Wewaria. Total kerugian negara sebesar Rp 169,5 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam," kata Yance.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan Vitalis tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa, kemudian Vitalis mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa tersebut.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak lain," ungkap Yance.

"Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Wewaria Tahun Anggaran 2018," lanjut dia.

Vitalis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yance mengimbau kepala desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.

"Terkhusus dalam pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," tandasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads