Mahasiswi Aborsi Janin dengan Minum Misoprostol, Malu Ketahuan Hamil

Mataram

Mahasiswi Aborsi Janin dengan Minum Misoprostol, Malu Ketahuan Hamil

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 16:29 WIB
Stop abortion
Foto: Thinkstock
Mataram -

Kisah asmara mahasiswi berinisial N (19) dengan seorang buruh harian A (28) berakhir di jeruji besi akibat tersandung dugaan tindak pidana kasus aborsi.

N dan A menjalin hubungan pacaran selama lima tahun. Mereka menggugurkan janin yang dikandung N dengan mengonsumsi pil jenis Misoprostol yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan awal mula pasangan ini dibekuk setelah melakukan aborsi. "Pengakuan kedua pelaku sudah berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Yogi, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, pasangan N dan A mengaku terakhir berhubungan badan pada November 2022. Setelah itu, N mengetahui dirinya hamil.

N kemudian melakukan aborsi pada Desember 2022. Saat itu, N terlambat haid dua minggu. Ia membeli tespek dan hasilnya positif. N lalu memberitahu A tentang kehamilannya itu.

Selanjutnya, N dan A sepakat untuk menggugurkan janin dengan memesan obat penggugur kandungan merek Misoprostol sebanyak empat tablet seharga Rp 1 juta.

"Pada akhir Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, N dan A cek in di salah satu Homestay di Kota Mataram. Di sana N meminum dua tablet obat penggugur kandungan merek Misoprostol dan dua tablet dimasukkan ke dalam kemaluannya dibantu oleh A," katanya.

Setelah itu, N mengeluarkan flek dan cairan dari kemaluannya secara bertahap. Puncaknya, kata Yogi, pada Kamis (30/3/2023), N dirujuk ke Puskesmas Selaparang, Kota Mataram, karena kesakitan.

"Pihak Puskesmas merujuk N ke RSUD Kota Mataram karena mengalami pendarahan. Setelah berada di RSUD Kota Mataram, petugas RSUD melakukan USG," katanya.

Yogi menjelaskan tidak lama kemudian bayi A lahir spontan bersamaan dengan selaput ketuban dan ari-arinya.

Menurut Yogi, proses persalinan N tidak normal atau prematur. Bayinya meninggal di dalam kandungan.

"Pada hari itu, Kamis (30/3/2023) pukul 12.00 Wita, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan informasi dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi," katanya.

Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram segera mendatangi RSUD Kota Mataram dan mendapati N dalam perawatan dengan kondisi lemas. Ia didampingi A.

Menurut keterangan A, kekasihnya itu terpaksa membeli obat untuk menggugurkan janin karena malu jika diketahui hamil oleh keluarga.

"Ini inisiatif kami berdua," kata A.

Atas tindakannya tersebut Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mengamankan N dan A beserta barang bukti handphone untuk proses penyidikan.




(efr/BIR)

Hide Ads