Pekerja Honorer Ditangkap Polisi, Aniaya Pacar-Ancam Pakai Senjata Tajam

Kupang

Pekerja Honorer Ditangkap Polisi, Aniaya Pacar-Ancam Pakai Senjata Tajam

Yufen Ernesto - detikBali
Jumat, 28 Apr 2023 19:08 WIB
HK (24), pekerja honorer di Kupang ditangkap polisi setelah menganiaya sang kekasih, termasuk mengancam menggunakan senjata tajam.
HK (24), pekerja honorer di Kupang ditangkap polisi setelah menganiaya sang kekasih, termasuk mengancam menggunakan senjata tajam. (Dok. Istimewa).
Kupang -

HK (24), seorang pekerja honorer di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima karena menganiaya pacarnya, Meichel Yohana Siki. HK ditangkap setelah dilaporkan oleh sang kekasih.

"Pelaku HK ditangkap di Jalan Salak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, pukul 22.30 Wita, Kamis (27/04/2023)," tutur Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, Jumat (28/4/2023).

Meichel melaporkan HK dengan laporan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/IV/2023/Polsek Kelapa Lima pada 16 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang melaporkan itu ialah Meichel yang merupakan pacar HK," jelasnya.

Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (16/04/2023) di parkiran samping toko Subasuka, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Meichel mendatangi HK yang melihatnya sedang bersama dengan seorang perempuan yang diduga selingkuhanya. Kemudian Meichel menanyakan kepada HK terkait perempuan itu.

"Tiba-tiba Eman langsung menganiaya Meichel dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai bibir dan wajahnya, sehingga ia mengalami sejumlah luka memar," terang dia.

Selain meninju korban, lanjut Krisna, HK juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam akan membunuh korban.

"Untuk saat ini, HK sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna diproses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima," pungkasnya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads