Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan YS (58) tewas. Terduga pencuri itu diamuk warga Dusun/Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Malaka, NTT, pada pukul 02.00 Wita, Sabtu (22/4/2023).
"Laporan yang mengakibatkan YS meninggal dunia itu sudah delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo lewat telepon, Selasa (25/4/2023).
Rudy mengatakan sesuai laporan polisi yang diterima dan hasil pemeriksaan para saksi, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Namun, dia masih melakukan penyidikan lanjutan karena terdapat tiga orang anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada anak di bawah umur yang terlibat pengeroyokan sehingga kami penuh kehati-hatian. Tetapi sudah dilakukan koordinasi dengan unit PPA Polres Malaka dan instansi terkait yang menangani perlindungan anak," katanya.
"Saksi cukup banyak yang kami ambil. Tentunya, dari penyampaian keterangan saksi-saksi ada yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sehingga, delapan orang yang kami ambil sebagai saksi," terang Rudy.
"Saya rencanakan seusai pemeriksaan baru dilakukan press release sehingga kasusnya dibuka secara terang benderang," lanjut Rudy.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sebenarnya sejak awal berupaya mencegah terjadinya aksi pencurian. Namun, tidak bisa mengontrol diri karena jumlah massanya banyak, sehingga korban dihajar hingga tewas.
"Tentunya hal seperti itu tidak bisa dibenarkan di mata hukum karena itu tindakan yang harus diedukasi, sehingga ke depan tidak lagi terulang kembali main hakim sendiri tapi langsung melaporkan ke polisi," pungkasnya.
(BIR/efr)