Kejari Tunggu Penyerahan Tersangka Manipulasi Dokumen Warga Papua Barat

Kupang

Kejari Tunggu Penyerahan Tersangka Manipulasi Dokumen Warga Papua Barat

Yufen Ernesto - detikBali
Jumat, 14 Apr 2023 12:57 WIB
Kepala Kejari Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT Muhammad Ilham, Jumat (14/4/2023).
Kepala Kejari Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT Muhammad Ilham, Jumat (14/4/2023). Foto: Yufen Ernesto/detikBali
Kupang -

Kasus manipulasi dokumen warga Papua Barat Askino Geissler Sada (29) oleh istrinya MN (28) telah memenuhi syarat formal dan materiel sehingga dinyatakan P21. Namun, Polres Kupang belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi.

"Jadi, kami dari kejaksaan masih menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhammad Ilham, Jumat (14/4/2023).

Ilham mengungkapkan berkas perkara tiga tersangka terdiri dari dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kupang dan MN telah dinyatakan memenuhi syarat. "Yang diajukan kepolisian cuma itu (tiga orang) yang dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut akan segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi jika Polres Kupang sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya. "Setelah diterbitkan P21, selanjutnya polisi harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera kami limpahkan ke PN," terang Ilham.

Diberitakan sebelumnya, Askino yang merupakan warga Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan/Kabupaten Manokwari itu, terancam kehilangan hak suara pada Pemilu 2024. Sebab, istri Askino diduga telah memanipulasi data kependudukannya.

ADVERTISEMENT

Ia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 15 Maret 2021 dengan nomor LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Polisi telah menetapkan enam tersangka, yaitu IP dan YI pegawai Disdukcapil Manokwari, JK dan AB pegawai Disdukcapil Kupang, calo berinisial YW, dan istri Askino berinisial MN.

Kapolres Kupang FX Irwan Arianto mengatakan berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi pada 1 Maret 2023. "Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap. Petunjuknya ada satu berkas dipisahkan lagi supaya lebih mempermudah pendakwaan dan sudah kami kirim kembali," ungkapnya.




(irb/efr)

Hide Ads