Adik-Kakak Jadi Tersangka Pembunuhan gegara Percikan Ludah

Ende

Adik-Kakak Jadi Tersangka Pembunuhan gegara Percikan Ludah

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 08 Apr 2023 16:35 WIB
SA (rompi tahanan) menjadi tersangka kedua dalam pembunuhan di Ende, NTT.
Foto: SA (rompi tahanan) menjadi tersangka kedua dalam pembunuhan di Ende, NTT. Foto: Istimewa
Ende -

Polisi mengungkap satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Yoseph Kota (43) yang diawali dengan percikan ludah dan serempetan sepeda motor di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka baru yang dimaksud adalah kakak kandung dari Silvester Keda alias Dovan (20), yakni SA.

SA ditangkap di Wolowaru, Ende, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan SA dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman.

Penetapan SA ini dilakukan setelah kepolisian melakukan sejumlah pengembangan dari keterangan saksi terdahulu dan tiga saksi baru. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Dovan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Ende. "Setelah melakukan pengembangan terhadap para saksi yang berada di TKP, terungkap satu tersangka baru yang merupakan kakak kandung dari tersangka pertama. Tersangka baru inisal SA," kata Yance, Sabtu (8/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku ikut serta dalam aksi pembunuhan tersebut. "Tersangka SA mengakui keterlibatannya dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, bersama tersangka sebelumnya yang merupakan adik kandungnya," jelas Yance.

ADVERTISEMENT

Yance menyebutkan empat peran SA dalam pembunuhan Yoseph, yakni menendang korban hingga terjatuh dan mengambil balok berukuran besar yang dipukulkan ke kaki korban untuk melumpuhkannya.

SA juga duduk di atas tubuh Yoseph bergantian dengan Dovan, serta menganiaya korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas.

Terakhir, SA bersama Dovan membawa tubuh Yoseph yang sudah tidak bernyawa ke rumah duka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu batang balok berukuran besar dan satu unit sepeda motor," ujar Yance. Dovan dan SA dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Yoseph, warga Dusun Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Ende, tewas seusai menyerempet dan meludahi Dovan dari motor yang dikendarainya.

Peristiwa itu terjadi ketika Yoseph melintasi lorong di Rumah Sakit Jopu menuju jalan raya, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.20 Wita. Yoseph kemudian menyerempet Dovan yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain.

Tak hanya menyerempet, Yosep juga membuang ludah ke arah Dovan dan berkata kepadanya untuk tidak berdiri di jalan.

Sakit hati diperlakukan demikian, Dovan kemudian menganiaya Yoseph hingga tewas. Belakangan diketahui SA juga ikut menganiaya.

Yoseph meninggal dunia di lokasi kejadian. Ia mengalami luka disertai bengkak di wajah dan luka pada tangan kiri.




(efr/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads