Ludah Berujung Nyawa Melayang di Ende

Ludah Berujung Nyawa Melayang di Ende

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 27 Mar 2023 11:44 WIB
Rekontruksi penganiayaan oleh Silvester Keda alias Dovan yang menyebabkan Yoseph Kota meninggal dunia. (Foto: Istimewa)
Foto: Rekontruksi penganiayaan oleh Silvester Keda alias Dovan yang menyebabkan Yoseph Kota meninggal dunia. (Foto: Istimewa)
Ende -

Yoseph Kota (43), warga Dusun Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) meregang nyawa setelah menyerempet dan meludahi seorang warga saat mengendarai sepeda motor. Orang yang diludahi Yoseph ini bernama Silvester Keda alias Dovan (20).

"Pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Senin (27/3/2023).

Yance menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi ketika Yoseph mengendarai sepeda motor melintasi lorong di Rumah Sakit Jopu, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.20 Wita. Ketika itulah Yoseph menyerempet Dovan yang sedang mengerjakan gapura bersama warga lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya menyerempet, Yosep juga membuang ludah ke arah Dovan dan berkata kepadanya untuk tidak berdiri di jalan. "Merasa sakit hati, pelaku langsung menendang korban yang pada saat itu masih di atas sepeda motor hingga korban terjatuh," jelas Yance.

Penganiayaan terhadap Yoseph berlanjut. Dovan kemudian mencekik leher Yoseph dan langsung duduk di atas perutnya. Dovan kemudian memukul wajah Yoseph berulang kali. Ia juga menginjak wajah dan kepala Yoseph berulang kali. Dovan melanjutkan penganiayaannya dengan menggunakan sebatang kayu gamal.

ADVERTISEMENT

"Merasa tidak puas kemudian pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dengan kayu tersebut, pelaku memukul tangan dan kaki korban berulang kali, lalu pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia," kata Yance.

Setelah memastikan Yoseph meninggal dunia, Dovan mengambil tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki Yoseph. Dovan kemudian mengajak saksi SAB untuk membawa Yoseph ke rumahnya.

"Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan mengalami luka disertai bengkak pada bagian wajah dan luka pada tangan kiri," ujar Yance.

Yance menjelaskan Dovan telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal dengan ukuran panjang 49 centimeter dengan diamater enam sentimeter yang digunakan Dovan menganiaya Yoseph.

Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku dan saksi-saksi.

"Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Yance.




(iws/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads