Masjid Kuno Rambitan, Cagar Budaya Saksi Sejarah Masuknya Islam

Ragam Ramadan 2023

Masjid Kuno Rambitan, Cagar Budaya Saksi Sejarah Masuknya Islam

annisa anggraeni - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 03:25 WIB
Masjid Kuno Rambitan di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masjid Kuno Rambitan di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
Lombok Tengah -

Pulau Lombok atau dikenal Pulau Seribu Masjid selain memiliki daya tarik wisata, juga memiliki segudang sejarah mengenai penyebaran Islam. Hal ini terlihat dari beberapa masjid kuno yang masih berdiri hingga saat ini.

Mengutip dari laman Cagar Budaya Kemendikbud, Masjid Kuno Rambitan merupakan salah satu masjid kuno di Pulau Lombok yang didirikan saat ajaran Islam Wektu Telu berkembang pada abad ke-16.

Masjid Kuno Rambitan telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada 2007. Lantas bagaimana sejarah Masjid Kuno Rambitan? Yuk mengenal sejarah hingga arsitekturnya, seperti dirangkum detikBali dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah

Pembangunan Masjid Rambitan dihubung-hubungkan dengan nama tokoh Islam di Rambitan Wali Nyatok. Makam Wali Nyatok sendiri terletak sejauh dua kilometer di timur Desa Rambitan, dan menjadi salah satu makam yang paling sering dikunjungi umat Islam untuk ziarah.

Ulama kenamaan Lombok mendiang TGH Najmudin Makmun mengatakan pada abad 15 Masehi ada dua pemuda dari Jawa datang ke Pulau Lombok dengan tujuan menyebarkan Islam. Kedua pemuda itu Raden Dateng dan Raden Farnas. Raden Dateng dikenal sebagai Wali Nyatok.

ADVERTISEMENT

Kedatangan dua wali dari Jawa itu dikaitkan dengan sosok Sunan Giri Prapen Gresik, yang disebut sebagai tokoh tunggal penyebaran Islam di Lombok dan Indonesia Timur. Masyarakat Rambitan kemudian meyakini masjid mereka dahulunya adalah masjid milik Wali Nyatok untuk beribadah, olah ruhani (khalwat), dan tempat mendaras ajaran Islam.

Oleh karena itu, sampai hari ini Masjid Rambitan masih digunakan oleh warga sekitar sebagai tempat melaksanakan ibadah salat lima waktu. Hal ini juga bertujuan merawat kesinambungan posisi, fungsi, dan maknanya dengan masa lalu.

Lokasi

Masjid Kuno Rambitan beralamat di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berjarak sejauh 10 kilometer dari Bandar Internasional Lombok dan tiga kilometer dari ibu kota.

Topografi wilayah Rambitan merupakan daerah perbukitan menuju kawasan wisata pantai selatan Pulau Lombok dan terletak di tengah perkampungan penduduk. Jaraknya yang tidak terlalu jauh bisa dijadikan destinasi wisata religi bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Lombok.

Medan yang ditempuh juga tidak sulit, dengan kendaraan roda empar berukuran kecil atau sedang, lokasi tersebut masih dapat di jangkau.

Bangunan Masjid Kuno Rambitan

Masjid Kuno Rambitan berukuran 7,80 meter x 7,60 meter. Di samping masjid terdapat sebuah sumur yang disebut kolam dengan kedalaman 2,50 meter, dengan garis tengah bagian atas lima meter dan bagian bawah (dasar) tiga meter.

Karena terletak di lereng bukit, Masjid Kuno Rambitan hampir tidak memiliki halaman. Pondasi dari masjid ini merupakan tanah. Unsur bangunan secara keseluruhan didominasi bahan yang terbuat dari ilalang yang diikat menggunakan tali ijuk (sejenis akar gantun), yang dapat bertahan lama. Inilah keunikan Masjid Kuno Rambitan.

Dinding-dinding Masjid Kuno Rambitan terbuat dari anyaman pagar bambu. Di dalamnya terdapat empat tiang utama penyangga bangunan dengan jumlah kurang lebih 28 sampai 30 tiang kecil yang menopang dinding masjid. Renovasi harus tetap mempertahankan bilangan atau jumlah karena berkaitan dengan kepercayaan warga setempat.

Ukuran mihrab dan pengimaman menyesuaikan ukuran bangunan. Mihrab pada dinding barat tidak menunjukkan arah kiblat yang tepat, seperti ciri masjid kuno lainnya di Indonesia. Terdapat pula bedug pusaka yang sangat jarang ditabuh.

Artikel ini ditulis oleh Annisa Anggraeni peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka MSIB di deticom.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads