Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GRG (30) diduga menganiaya kekasihnya berinisial PIDO (20). Penganiayaan itu dilakukan di kos PIDO di Tenda, Ruteng.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan GRG menganiaya PIDO karena mahasiswi itu menerima telepon dari orang tak dikenal pada Senin (6/3/2023). GRG langsung menganiaya PIDO saat ia menjawab tidak tahu siapa yang meneleponnya.
"Seketika itu pelaku (GRG) langsung menempeleng korban sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan kanan korban," kata Made melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GRG juga meninju mulut PIDO hingga perempuan itu terjatuh dari tempat tidurnya. Bahkan, GRG menendang punggung gadis asal Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, itu.
"Setelah (menampar), memukul menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali yang mengenai hidung dan bibir korban (PIDO), lalu korban terjatuh di atas kasur tempat tidur," kata Made.
Made menerangkan akibat penganiayaan itu PIDO merasakan sakit di rahang kiri dan kanan serta bengkak pada bibir bagian atas. Dia juga merasakan sakit di punggung akibat tendangan pacarnya itu.
Dugaan penganiayaan itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Manggarai. Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/4/2023). "Penyidik Unit PPA Sat Reskrim sudah melakukan olah TKP," ungkap Made.
(gsp/irb)