Sebaliknya, Pemerintah Timor Leste menyediakan lima bus untuk diberangkatkan dari Dili ke Kupang, Indonesia. Total, sebanyak 10 bus akan beroperasi melintasi dua negara.
"Jadi, nanti ada itu 10 unit bus medium long, ber-AC, dengan 28 kursi penumpang yang siap melayani penumpang pulang dan pergi," ungkap General Manager Perum DAMRI Kupang Ruslan kepada detikBali, Selasa (28/3/2023).
Program dari Jokowi
Ruslan menyebut Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) merupakan program Presiden Jokowi yang bekerja sama dengan Pemerintah Timor Leste. "Sesuai kesepakatan Jokowi dengan Pemerintah Timor Leste untuk menggerakkan ekonomi masyarakat antarnegara," kata Ruslan.
Keberangkatan Perdana Gratis
Khusus untuk operasional perdananya pada 30 Maret 2023, penumpang tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Adapun waktu keberangkatan dari Kupang ke Dili tersedia dalam tiga opsi, yakni pukul 06.00 Wita, 17.00 Wita, dan 18.00 Wita.
"Ada tiga kali keberangkatan dari Kupang keDili dan tiket akan dijual online di aplikasi DAMRI maupun aplikasi penjualan tiket yang biasa digunakan masyarakat saat ini," terang Ruslan.
Titik Keberangkatan
Titik keberangkatan bus di Terminal Bimopu Kupang, dilanjutkan ke Terminal Haumeni Soe, selanjutnya ke Terminal ALBN Kefamanu dan berakhir di PLBN Mota'ain. "Dengan jarak tempuh sekitar 400 kilometer," terang dia.
Penumpang Wajib Bawa Paspor
Ruslan mengingatkan setiap penumpang, awak bus, dan pengemudi untuk membawa paspor. Saat berada di perbatasan, barang penumpang juga kan dicek oleh Bea Cukai sesuai ketentuan.
"Sebetulnya, keluar-masuk TimorLeste tidak ada perubahan karena peraturan Bea Cukai di perbatasan tetap berlaku. Yang membedakan itu bus penumpang langsung masuk, sehingga di perbatasan penumpang bisa turun untuk menunjukkan paspor dan kelengkapannya,"tuturnya.
Harga Tiket Normal
Untuk harga tiket, yaitu bus AC non-toilet sebesar Rp 350 ribu. Lalu, bus AC dengan toilet Rp 375 ribu, dan bus AC dengan fasilitas lengkap, seperti toilet, wi-fi, tv, mobile charger sebesar US$40-US$60 untuk tiap perjalanan.
"Tarifnya sesuai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," imbuh Ruslan.
(nor/hsa)